TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan lembaganya melarang pejabat-pejabat di level tertentu untuk menjadi juru kampanye. Mereka yang dilarang antara lain kepala desa, pejabat Mahkamah Agung, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. "Jika kepala desa mau jadi juru kampanye, harus mundur dulu," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat, 7 Maret 2014.
Adapun sejumlah partai sudah melaporkan nama-nama juru kampanye untuk pemilu legislatif 9 April nanti. Partai Nasional Demokrat (NasDem) sudah menyerahkan nama-nama juru kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Setidaknya ada 145 nama jurkam yang disetor NasDem ke KPU. NasDem melampirkan nama-nama itu dalam berkas surat nomor 026-SE/DPP-Nasdem/II/2013 pada 9 Februari 2013 lalu ke KPU.
Berbeda dengan PDI Perjuangan, nama-nama jurkam NasDem didominasi oleh petinggi-petinggi partai. Mulai dari Ketua Umum Surya Paloh hingga Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh, anak Surya Paloh.
Nama lainnya, antara lain, Ketua dan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Sekjen, Ketua Mahkamah, Sekretaris Mahkamah, anggota Mahkamah, anggota Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Pakar, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Ketua Bidang Keanggotaan dan Kaderisasi, Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik, hingga anggota biasa.
Nama-nama yang cukup dikenal masyarakat seperti pengacara kawakan O.C. Kaligis, Jenderal (Purn) Endriarto Sutarto, Racmawati Soekarnoputri, Ferry Mursyidan Baldan, dan pengamat energi Kurtubi.
Pelaporan ini salah satunya untuk memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler
Wawancara Blak-blakan Danang Penembak Kucing
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara