TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan institusinya mengawasi rekening pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga dalam rangka memeriksa potensi dana yang dilarang keluar masuk instansi pemerintahan selama Pemilihan Umum 2014. "Kami melarang peserta pemilu menerima duit asing atau lembaga pemerintah," kata Hadi, ketika ditemui seusai rapat konsultasi antar-lembaga di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 20 Maret 2014.
Hadi menuturkan sumbangan yang dilarang diterima oleh partai politik adalah sumbangan asing, sumbangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah, dan bantuan sosial pemerintah. Jika partai atau calon legislator menerima sumbangan yang dilarang tersebut, kata dia, 14 hari setelah masa kampanye selesai, tepatnya tanggal 20 April, sumbangan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Kalau tidak, Hadi mengatakan, akan ada sanki yang akan dikenakan kepada peserta pemilu. "Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif," ujar Hadi. Berdasarkan aturan tersebut, peserta pemilu atau calon legislator yang melanggar terancam pidana.
Laporan dana kampanye wajib disampaikan semua partai politik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013. Laporan itu terdiri atas kas partai sumbangan perorangan atau perusahaan. Pasal 61 Peraturan KPU menyebutkan, jika partai tidak melaporkan jumlah dana kampanye, KPU akan memberikan sanksi kepada peserta pemilu dari partai terkait, yaitu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak dapat diisi oleh calon pengganti.
Pemilihan umum calon legislator akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Pemilu melibatkan 6.708 calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat, 23.287 calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, 200.874 caleg kabupaten atau kota, dan 929 calon senator Dewan Perwakilan Daerah.
SUNDARI
Terpopuler
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia
Hari ke-11, Pencarian MH370 yang Terlama
Israel Bombardir Basis Militer Suriah di Golan
Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?