TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, akan menghukum sekolah yang terbukti menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia meminta pengawasan pendistribusian kartu tersebut tak hanya dibebankan kepada pemerintah. "Masyarakat juga harus berani mengkoreksi jika ada yang tidak berhak menerima," ujarnya, di Balai Kota, Selasa, 1 April 2014. (baca:Jokowi Sindir Besarnya Anggaran Pendidikan Jakarta)
Soal sanksi, kata dia, jika penyalahgunaan terjadi di sekolah swasta, Dinas Pendidikan akan mencabut peserta KJP dari sekolah tersebut. Adapun jika itu terjadi di sekolah negeri, Dinas akan mencari siapa yang bermain. "Apakah kepala suku dinas? Apakah kepala sekolah? Yang sudah tidak sejalan akan kami tarik dari penugasan," kata Lasro.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch mengungkapkan sebanyak 19,4 persen penerima Kartu Jakarta Pintar meleset karena tidak sesuai kriteria petunjuk teknis. Jumlah penerima KJP yang meleset tersebut terdapat di jenjang pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sebanyak 14,6 persen, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah sebanyak 3,4 persen, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan sebanyak 1,4 persen. (baca:Sambangi Sekolah, Jokowi Cek Penggunaan KJP)
Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan perlu peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan KJP. "Data penerima harus dibuka kepada publik agar bisa dicek kebenarannya," kata dia. Masyarakat pun harus dapat memberikan sanggahan jika ada yang tidak sesuai dengan data dan kriteria.