TEMPO.CO, Kupang - Pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum legislatif hanya tersisa sepekan. Namun, daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum juga beres. Berbagai masalah harus diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Anggota KPU NTT Yosafat Koli menjelaskan sebanyak 11.549 pemilih yang sudah tercantun namanya dalam DPT harus dicoret setelah dilakukan verifikasi ulang. “Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” katanya kepada Tempo, Selasa, 1 April 2014.
Yosafat merinci penjelasannya bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat itu, antara lain karena data ganda 2.584 orang, pindah domisili (4.625), di bawah umur (90), tidak dikenal (262), alih status TNI/Polri 41 orang. Selain itu, 3.947 orang telah meninggal dunia.
Menurut Yosafat, KPU NTT juga masih harus bekerja keras untuk membereskan pemilih yang nomor induk kependudukannya (NIK) invalid. Jumlahnya 4.022 orang. Sebelumnya sebanyak 616.413 orang.
Yosafat juga mengatakan KPU NTT dihadapkan pada dilema yang berkaitan dengan 65 orang yang dikategorikan sebagai orang gila atau sakit ingatan. Semula nama mereka sudah dicoret dari DPT. Selain tidak waras, mereka juga tidak memiliki data kependudukan karena diketahui banyak yang berkeliaran di jalanan.
Namun, Peraturan KPU Pusat Nomor 9 Tahun 2013, khususnya Pasal 17 huruf C memutuskan bahwa pemilih yang hilang ingatan dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat. Peraturan KPU pusat itu keluar setelah berkonsultasi dengan Komnas HAM berkaitan dengan hak-hak warga negara yang memiliki hak suara. Padahal, dalam undang-undang tentang pemilu, yang memenuhi syarat sebagai pemilih, antara lain, harus sehat secara jasmani dan rohani.
Menurut Yosafat, mengacu pada Peraturan KPU Pusat Nomor 9 Tahun 2013 itu KPU NTT akhirnya mencantumkan lagi nama 65 orang gila itu dalam DPT. Namun, KPU NTT masih mencari formulasi yang cocok untuk membantu mereka saat akan mencoblos. Bisa saja dibantu oleh keluarganya atau oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). “Tapi kalau mereka tiba-tiba kambuh dan TPS diobrak-abrik, malah merepotkan,” ujar Yosafat.
Menurut Yosafat, dengan adanya pengurangan, untuk sementara ini jumlah pemilih dalam DPT 3.094.988 orang. Jika ditambah dengan pemilih yang diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK), yakni 65.605 orang, maka jumlah pemilih di NTT menjadi 3.160.593 orang.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Yahoo! Bikin Tandingan YouTube
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
The Raid Dilarang Tayang di Malaysia