TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron menilai calon presiden dari Partai Golkar Aburizal Bakrie melanggar aturan kampanye. Aburizal dianggap melanggar aturan kampanye karena mengirim surat permintaan dukungan ke sekolah-sekolah.
“Kan, tak boleh bahan kampanye masuk ke sekolah,” kata Daniel saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2014.
Menurut Daniel, sebenarnya sah-sah saja meminta dukungan ke guru-guru dengan cara mengirimi mereka surat pribadi. Menurut Daniel, surat itu sebetulnya suatu bentuk kreatifitas pelaku kampanye. Tapi Aburizal salah, kata Daniel, lantaran surat itu dialamatkan ke sekolah, bukan ke rumah pribadi masing-masing guru.
Namun Daniel mengaku Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh. Sebab, Bawaslu belum mengantongi bukti bahwa Aburizal telah mengirim surat permintaan dukungan ke sekolah-sekolah.
“Kalaupun sudah muncul di media, tak bisa serta-merta Bawaslu bilang itu pelanggaran dan menjatuhkan teguran atau sanksi. Harus ada buktinya,” kata Daniel.
Bawaslu pusat, kata Daniel, harus menunggu laporan dari bawaslu daerah yang wilayahnya mendapat kiriman surat Aburizal tersebut. Daniel berharap pengawas pemilu di tingkat daerah bisa bergerak cepat jika mendapati dugaan pelanggaran aturan kampanye, termasuk pengiriman surat Aburizal ke sekolah-sekolah.
Dalam surat tertanggal 18 Maret 2014 tersebut, Aburizal berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru jika terpilih menjadi presiden. Surat yang bergambar wajah Aburizal dan istrinya, Tatty Bakrie, itu di antaranya dialamatkan ke guru-guru di Jawa Barat.
KHAIRUL ANAM