Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ponsel di Bawah Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi Ponsel. bb.webpusat.com
Ilustrasi Ponsel. bb.webpusat.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). Wacana ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan peningkatan ekspor sektor industri.

Namun, pajak barang mewah ini nantinya tak hanya dikenakan untuk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta, melainkan juga di bawah harga tersebut. "Hampir semua produk ponsel, di bawah Rp 5 juta juga akan kena pajak," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di kantornya, Senin, 7 April 2014.

Menurut Hidayat, pertimbangan pengenaan pajak barang mewah atas semua jenis produk telepon seluler ini untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri agar bisa tumbuh. "Sekarang ini ada empat perusahaan yang masuk, mereka akan diberi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.

Hanya, Hidayat mengaku belum menetapkan secara detil spesifikasi jenis ponsel yang akan dikenakan pajak tersebut. Termasuk soal berapa harga batas bawah untuk ponsel smartphone tersebut. "Tadi kami belum putuskan batasan bawahnya, tapi kira-kira hampir menyeluruh," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan pajak barang mewah atas smartphone sebesar 20 persen. Adapun jenis smartphone yang dikenakan pajak barang mewah adalah yang kisaran harganya di atas Rp 5 juta per unit.

Dalam kajian Kemenperin, pada 2013 impor produk telepon seluler, komputer gengggam dan komputer tablet berjumlah 55 juta unit dengan nilai mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 33 triliun (dengan asumsi rata-rata per unit Rp 600 ribu). Adapun perkiraan 15 persen diantaranya merupakan produk barang mewah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pengenaan PPn BM 20 persen, diharapkan akan ada pengurangan impor handphone, komputer tablet, dan komputer genggam sebesar 50 persen. Dengan begitu, akan terjadi penghematan devisa sebesar US$ 1,8 miliar atau setara Rp 20,6 triliun serta potensi peningkatan devisa negara sebesar Rp 4,1 triliun.

AYU PRIMA SANDI

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah 
Didesak Mundur dari DKI-1, Jokowi: Itu Urusan Gue
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Peserta pameran GIIAS 2023 menyiapkan mobil khusus yang dapat dicoba pengunjung selama pameran di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, 10-20 Agustus 2023. TEMPO/Dimas Prassetyo
Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.


Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

9 Maret 2023

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

8 Maret 2017

Seorang bocah melihat maket pada pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, 14 Februari 2015. Pameran tersebut menampilkan 400 proyek properti dan akan berlangsung dari 14-22 Februari. ANTARA/Muhammad Adimaja
Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20-75 persen diperkirakan berpengaruh pada saham-saham properti.


PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

1 Desember 2015

Ilustrasi smartphone. REUTERS/Pichi Chuang
PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang.


PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

16 Juni 2015

Rahmat Gobel : Ketahanan Pangan Sama dengan Ketahanan Negara
PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

Akan membantu mengatasi kelesuan ekonomi.


Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

11 Juni 2015

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu.


Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

29 Mei 2015

Warga melintasi kebun kosong di sebuah kampung yang berdampingan dengan bangunan apartemen mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (26/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah.


Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

25 Februari 2015

Berbagai macam batu akik dari Sungai Klawing, Purbalingga, Jateng, 18 Februari 2015. Tempo/Aris Andrianto
Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan soal penetapan pajak barang mewah untuk batu akik ini.


Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

22 Januari 2015

Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, dibuat dari kulit Buaya Himalaya dan pada bagian depannya terdapat gesper yang dibalut dengan emas putih 18 karat dan berhias 245 berlian saat diperlihatkan di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS
Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium.


Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

5 Juli 2014

Ponsel pintar Android L Series III ketika peluncurannya di Jakarta, (23/4). Semua produk smartphone baru dari LG ini dibandrol di bawah Rp3 juta. TEMPO/Amston Probel
Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah.