TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menonaktifkan sementara salah satu anggota KPU Kabupaten Palopo, Sawal, yang diduga melakukan politik uang.
Sawal ditangkap di Kecamatan Bara, Kabupaten Palopo, saat pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian setempat. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan kartu nama dua calon legislator dan uang tunai Rp 8 juta.
"Sejak hari ini (Selasa, 8 April 2014) yang bersangkutan sudah tidak diizinkan berkantor dan nantinya tidak akan diikutkan rapat pleno dan rapat penetapan" kata Faisal di kantor KPU Provinsi Sulsel, Selasa, 8 April 2014.
Faisal mengatakan penonaktifan ini bertujuan supaya persoalan yang dialami olah salah seorang oknum tidak menyeret nama lembaga sehingga cacat di mata masyarakat.
Faisal mengatakan KPU Sulsel masih menunggu hasil pemeriksaan Sawal. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan, jika terbukti mengarah ke pidana, akan diserahkan ke kepolisian.
"Kalau hasil pemeriksaan mengarah ke pelanggaran kode etik, akan diserahkn ke DKPP. Kalau mengarah ke pidana, akan diserahkan ke kepolisian," katanya.
DEBRA AYUDHISTIRA
Berita lain:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong