Jelang Pemilu, Politik Uang Bermunculan di Bantul  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Bantul  - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Supardi, mengatakan laporan masyarakat mengenai praktek politik uang bermunculan pada masa tenang ini. Menurut Supardi, laporan inni umumnya disampaikan lewat telepon dan pesan pendek. "Hari ini saja ada lima laporan warga masuk lewat SMS," katanya, Selasa, 8 April 2014.

Laporan masyarakat mulai masuk sejak hari pertama masa tenang, atau Ahad, 6 April lalu. Namun, menurut dia banyak pelapor yang enggan memenuhi panggilan Panwaslu Bantul untuk melengkapi syarat formal laporan. "Tadi pagi (Selasa, 8 April 2014), nomor tiga pengirim SMS tidak bisa kami hubungi," katanya.

Sayangnya, Supardi enggan menyebutkan jumlah pasti informasi dari masyarakat perihal praktek politik uang yang sudah masuk ke Panwaslu Bantul selama hari tenang. Supardi juga tidak mau membeberkan informasi detailnya, termasuk modus dan lokasi praktek politik uang tersebut. "Lokasinya pokoknya di Bantul," katanya.

Koordinator Divisi Pelaporan dan Penindakan Panwaslu Bantul, Harlina, berpendapat, informasi seperti itu tidak akan dibeberkan oleh Panwaslu ke publik. Menurut dia, informasi yang belum memenuhi unsur sebagai laporan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tak layak dipublikasikan. "Baru dua informasi selama hari tenang yang jelas, tapi itu juga belum memenuhi unsur laporan," katanya.

Dia mencontohkan laporan yang belum bisa dipublikasikan lainnya. Yakni kasus politik uang yang ditangani kepolisian. "Akan segera masuk ke BAP (berkas acara perkara), tapi tidak akan kami publikasikan ke media dulu, nanti malah gagal upaya penindakannya," katanya.

Menurut Harlina, unsur formal syarat administrasi berupa adanya saksi untuk membuktikan kebenaran laporan harus dipenuhi. Dia mencontohkan, kasus pembagian kain batik dari salah satu caleg di Bantul pada masa kampanye lalu tidak bisa ditindak karena tidak adanya saksi. "Susah minta warga bersaksi," ujarnya.

Dia mengatakan dua laporan masyarakat yang lumayan jelas mengenai politik uang di Bantul pada masa hari tenang menyebut pelakunya memakai modus lama, yakni menebar uang agar masyarakat mencoblos caleg tertentu. Kasus pertama terjadi di kawasan Badegan, yang tak jauh dari sekretariat Panwaslu. "Sedang dilacak panwascam (panitia pengawas kecamatan)," kata Herlina.

Pada Selasa siang, seorang warga Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, juga mendatangi Panwaslu Bantul untuk melaporkan kasus pembagian uang dari tim sukses caleg PKS. Pria yang mengaku bernama Paijo itu menulis laporannya mewakili tujuh warga yang telah menerima duit Rp 40.000 dari caleg. Dia semula menghubungi nomor telepon sekretariat Panwaslu, kemudian bersedia diminta datang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Paijo tidak membawa kartu identitas resmi sama sekali. Dia tidak bisa menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun surat izin mengemudi (SIM). Padahal, Paijo sudah memberi keterangan rinci di atas kertas dengan tulisan tangan mengenai isi laporannya.

Perempuan yang menemani Paijo melapor sebenarnya membawa KTP, tapi dia tidak paham isi laporan. "Kami tunggu dulu identitas pengenalnya, baru informasi seperti ini layak jadi laporan resmi," kata Herlina.

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul, Irwan Suryono mengatakan dia menemui banyak praktek pembagian uang sejumlah Rp 30.000-50.000 ke masyarakat sejak Kamis pekan lalu. Menurut Irwan, praktek seperti ini marak terjadi di sekitar tempat tinggalnya, di kawasan Desa Pleret, Bantul. "Tim sukses berseliweran, tapi mereka hanya memberi warga yang dianggap kemungkinan besar memilih calegnya," katanya.

Modus lainnya, Irwan menjelaskan, seorang caleg inkumben membiayai pengerasan jalan kampung di sekitar Pleret pada saat menjelang masa tenang. Irwan enggan melaporkan kasus seperti ini ke Panwaslu karena pesimistis benar-benar akan ditindak. "Buktinya, sejumlah laporan politik uang selama masa kampanye tak bisa ditindak, " katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

10 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

17 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

18 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

20 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

23 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.


Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

29 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai melakukan pencoblosan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

Bawaslu menyebutkan salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.


Puluhan TPS di Sulsel Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya

39 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Puluhan TPS di Sulsel Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya

Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan sejumlah pelanggaran pemilu yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang.