TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membenarkan bahwa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Ismail ditangkap polisi karena membawa surat suara sendirian di tengah jalan. Ismail kepergok membawa surat suara tanpa koordinasi dengan anggota lain atau kepolisian.
"Ketua KPU (KIP) Aceh Timur kena razia polisi setempat. Dan ditemukan surat suara bersama dia. Ngakunya sih sedang merespons kekurangan dan kelebihan surat suara," kata Husni kepada Tempo, Rabu, 9 April 2014.
Setelah diperiksa polisi, ternyata tak ditemukan penyelewengan atau sesuatu yang mencurigakan. Akhirnya, kata Husni, Ismail dilepas. (Baca: Ribuan Surat Suara Hilang, Banyak Warga NTT Kecele)
Husni masih mencari tahu penyebab tindakan Ketua KIP yang tidak memberitahukan aktivitasnya kepada anggota lain atau pihak kepolisian. "Tapi kalau kata polisi enggak ada masalah, ya ngapain juga kami selidiki lagi," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari intel Polres Aceh Timur menghentikan mobil double cabin yang dikendarai Ismail karena kedapatan membawa surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRA. Ismail pun digiring ke Mapolres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir mengatakan anggotanya terpaksa menyetop mobil double cabin tersebut karena Ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara tanpa melalui pengawasan petugas polisi dan Panwaslu setempat.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Ical: Tak Ada Ganti Rugi di Lapindo
Sepekan lagi, SBY Nikmati Pesawat Baru
Agnes Monica Pilih Deddy Corbuzier daripada Daniel
Galaxy Ace Style di Indonesia Belum Pasti
Soal Debt Collector, BNI: Nasabah Tak Bayar Utang