TEMPO.CO , Samarinda - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap enam orang yang diduga penjaja suara pada Rabu, 9 April 2014. Panwaslu menyita formulir C6 yang digunakan pemilih untuk mencoblos di TPS.
"Enam orang itu diamankan, diduga memperjual-belikan formulir C6," kata Syaiful Bachri, Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, sesaat setelah mendapat laporan dari Kutai Timur, Rabu, 9 April 2014.
Syaiful tak merinci jumlah lembar formulir yang turut disita. Keenamnya langsung diinterogasi Panwas setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca: Ada Beras dan Uang Menjelang Pemilu di Banyuwangi)
Dari hasil pemeriksaan sementara, Syaiful menyatakan sedikitnya ada 20 orang di Kutai Timur yang diketahui menggunakan hak pilih menggunakan formulir nama orang lain. Mereka masuk ke TPS menggunakan formulir C6 yang tak sesuai dengan nama pembawanya. (Baca: Temuan Duit dalam Karung, Hanafi Rais Tak Tahu)
FIRMAN HIDAYAT
Terpopuler
Juli, Monorel Bandung Raya Mulai Dibangun
Tiga Anak Jokowi Mencoblos Pemilu di Solo
Mangkir Diperiksa, Tersangka Korupsi Persiba Muncul di Televisi