TEMPO.CO, Makassar - Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara Suprianto belum menentukan kapan melakukan pemungutan suara ulang di daerahnya. Sebab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menolak dilakukan pengulangan. (Baca: KPU Belum Pastikan Coblos Ulang Warga Luwu)
"Hingga sore ini belum ada keputusan. Sebab KPPS menolak untuk dilakukan pengulangan. KPPS beralasan masa tugasnya sudah selesai karena itu kami masih bingung," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat sore, 11 April 2014.
Ia juga kuatir, jika terjadi pemungutan suara ulang di 2 tempat pemungutan suara yang ada di dua kecamatan yakni Sabbang dan Baibunta, akan terjadi aksi anarkis yang dilakukan warga setempat. Apalagi jika perolehan suara para calon legislator dan partai akan berubah. Padahal surat suara yang tertukar hanya enam lembar saja.
Di pihak lain, Panwas Kabupaten Luwu Utara, KPPS, dan masyarakat tidak mempersoalkan tertukarnya surat suara itu. "Yang tertukar hanya enam lembar di masing-masing TPS dan kecamatan. Surat suara yang tertukar itu berasal dari Kabupaten Luwu masuk ke Luwu Utara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan mencatat ada empat daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu atau Ahad ini. Empat daerah itu adalah Kabupaten Luwu Utara, Pinrang, Gowa, dan Jeneponto.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI