Panwaslu Lacak Duit Beratribut PAN ke Surabaya  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Sejumlah penyanyi dangdut bergoyang bersama dalam memeriahkan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Enggal, Bandar Lampun, (26/3). Tempo/Nurochman Arrazie
Sejumlah penyanyi dangdut bergoyang bersama dalam memeriahkan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Enggal, Bandar Lampun, (26/3). Tempo/Nurochman Arrazie
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul mengirim tim ke Surabaya untuk menelisik kasus temuan duit Rp 500 juta yang disertai berkas serta atribut calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa, 15 April 2014. Sebelumnya pada pekan lalu, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Panwaslu.

"Hari ini kami kirim tim ke Surabaya guna mengklarifikasi soal duit itu dari Pusdemham (Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia), selaku pihak yang disebut sebagai pemilik uang itu," kata staf Divisi Pengawasan Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto, kepada Tempo, Selasa, 15 April 2014.

Pusdemham disebut bergerak dalam bidang jasa konsultan politik dan biasa menangani sejumlah survei pada beberapa konstelasi pemilu daerah di Jawa Timur.

Dalam pengusutan duit Rp 500 juta yang disita dari tiga orang kurir asal Surabaya di Rest Area Bunder Gunungkidul pekan lalu, Kepolisian Resor Gunungkidul menyatakan nama Pusdemham diperoleh dari keterangan seorang saksi berinisial E. E diketahui sebagai pengusaha percetakan asal Surabaya yang juga bos dari tiga kurir pembawa uang. Kepada polisi, E sempat mengaku uang sebanyak itu untuk membayar pelatihan relawan sebuah partai di Gunungkidul.

Budi menuturkan pengiriman tim ke Surabaya guna melacak kebenaran informasi ihwal asal-muasal duit dan peruntukannya yang sempat diduga kuat sebagai amunisi serangan fajar ketika pelaksanaaan pemilu. (Baca : 'E' Mengklaim Duit Setengah Miliar Beratribut PAN)

Dari berkas kasus yang diberikan kepolisian, Panwaslu sempat terperanjat karena ditemukan bukti nota penerimaan uang yang dibawa dengan dua karung besar hanya berupa sobekan kertas dengan tulisan balpoin. "Sangat tidak profesional sekali, hanya seperti catatan belanja," katanya.

Dalam sobekan kertas berukuran separo kertas kuarto itu juga tidak dicantumkan identitas pengirim dan penerima. "Hanya disebutkan besar nominalnya, serta sebuah kontak telepon penerima dan sebuah pin BlackBerry," ujarnya.

Saat dihubungi oleh Panwaslu, nomor telepon tersebut tidak pernah mendapat respons. "Kontak telepon dalam bukti penerimaan duit itu sampai sekarang belum bisa kami hubungi dan klarifikasi, masih misterius," ucapnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Panwaslu mengaku terpaksa ke Surabaya demi mengejar waktu dan segera mendapat kesimpulan soal temuan duit ini sebelum terbentur tenggat penuntasan kasus pemilu yang harus selesai Jumat, 18 April 2014.

Dalam temuan duit berbentuk pecahan Rp 5.000 dan 10.000 itu, sebelumnya polisi juga menemukan sejumlah berkas formulir calon legislatif asal PAN untuk DPR RI, Ahmad Hanafi Rais, serta caleg DPRD DIY dari PAN, Arief Setiadi. Hanafi dan Aroef kompak tidak datang saat dipanggil Panwaslu pada Senin, 14 April  lalu. Panwaslu akhirnya melayangkan pemanggilan kedua pada Selasa, 15 April 2014, dengan lokasi pemeriksaan dipindah ke Bawaslu DIY.

Meski telepon selulernya tidak dimatikan, putra pendiri PAN, Ahmad Hanafi Rais, belum memberikan respons ihwal pemanggilan dirinya terkait dengan temuan duit itu. Sedangkan koleganya, Arief Setiadi, kepada Tempo menyatakan tetap bersedia hadir memberikan klarifikasi kepada Bawaslu DIY.

Arief masih bersikukuh bahwa ia tidak tahu-menahu soal temuan duit Rp 500 juta yang disertai atibut politik dengan namanya itu. Ia pun tak tahu ihwal keberadaan Pusdemham juga siapa penyewanya."Sekaliber saya, saya tidak tahu-menahu soal duit ataupun Pusdemham itu, tapi tetap saya klarifikasi tuduhan Panwaslu itu," kata Arief.

PRIBADI WICAKSONO

Berita Terpopuler
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Modus Pelecehan Seksual Murid TK Internasional
Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.