TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Jawa Timur dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pemilu legislatif 2014 di kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya, Selasa malam hingga Rabu dinihari, 16 April 2014.
Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto mengatakan ada persoalan substantif dalam proses pemungutan suara di 17 TPS di Desa Bira Barat pada 9 April 2014 lalu. "Karena itu, pukul 24.00 WIB, kami memutuskan dan merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 17 TPS," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 16 April 2014.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu dan Sentra Gakumdu melalui keterangan saksi dan fakta di lapangan ditemukan enam hal, yaitu kondisi TPS di Desa Bira Barat tidak layak. Di sana tidak ada tenda dan kursi minimal 25 buah untuk antrean pemilih. Selain itu, juga tidak ada meja seperti di TPS 8 dan 10 serta sebagian besar di 17 TPS.
Kemudian TPS juga dibuka di atas pukul 08.00 WIB. Hal ini tentu melanggar tata cara proses pemungutan suara yang seharusnya dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. "Kalau dibuka di atas jam 08.00, berarti asas kepastian hukum, kepastian untuk dilayani, proporsional, dan profesional tidak terpenuhi," kata Sufyanto.
Saat Bawaslu mengundang pihak-pihak di 17 KPPS untuk diklarifikasi, ternyata tidak ada yang hadir. Yang memenuhi undangan Bawaslu hanyalah PPS di TPS 8 dan 10. Namun, ternyata diketahui bahwa PPS di TPS 10 tersebut tidak tercatat sebagai Ketua PPS. Sedangkan di TPS lain tidak ada yang hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu.
Fakta lain yang juga diperoleh Bawaslu adanya 100 persen daftar pemilih tetap yang menggunakan hak suaranya. Terbukti di dokumen C1 atau rekapitulasi manual tingkat TPS menunjukkan semua pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya sesuai jumlah DPT.
Selain itu, seluruh surat suara sah. Lagipula, suara tersebut juga tidak menyebar pada partai politik ataupun calon legislator lain, melainkan hanya terkonsentrasi ke caleg tertentu.
Modus untuk mengkonsentrasikan semua DPT dan digunakan untuk caleg tertentu inilah yang disebut Bawaslu sebagai pelanggaran penyelenggaran pemilu secara substantif. Karena itu, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Arbayanto, mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Apalagi waktu untuk pemungutan suara ulang hanya tersisa hingga 19 April 2014 atau maksimal 10 hari setelah pencoblosan 9 April.
"Kami akan segera bicarakan dan mungkin hari ini rapat untuk memutuskan waktu pemungutan suara ulang," kata Arbayanto.
Terkait dengan sejumlah temuan hasil investigasi Bawaslu, Arbayanto mengaku belum bisa memberikan kesimpulan adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu ataukah hanya persoalan aspek prosedural.
"Kami belum bisa menilai apakah betul ada ketidakprofesionalan di KPU ataukah problemnya dari KPPS, atau problem kultural dari masyarakat," katanya.
KPU, kata Arbayanto, akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih dalam. Saat ini KPU lebih fokus pada rekomendasi pemungutan suara ulang. Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan pada saat pemungutan suara ulang nanti.
AGITA SUKMA LISTYANTI
PDIP Ogah Bentuk Koalisi Gemuk
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Projo: Koalisi PDIP-NasDem Bukan Arisan Kursi
Pramono Edhie Mau Jadi Cawapres Jokowi
Di Forum Pemred, Jokowi Bicara Visi Ekonomi