TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan penggunaan dana bantuan sosial (bansos). "Karena berkaitan dengan soal definisi dan penggunaannya di daerah," katanya, Selasa, 22 April 2014. (Baca: Kemendikbud Paling Banyak Tarik Dana Bansos)
Dia menuturkan, sebagai respons terhadap kekhawatiran KPK, Kementerian Keuangan menyurati kementerian/lembaga penerima dana bansos untuk menjaga pemerintahan yang bersih. Selain itu, Kementerian Keuangan juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan peninjauan ulang. "Kami juga bikin tim untuk membahas apa yang dilakukan dalam jangka pendek," kata Chatib.
Jika ada perbedaan definisi mengenai bansos, kata dia, akan timbul salah persepsi. Menurut Chatib, ada kemungkinan pemindahan dana bansos ke belanja barang. "Kami harus mendefinisikan dana bansos, apakah di situ boleh untuk kesejahteraan sosial, apakah memang bisa dikategorikan sebagai dana bansos atau tidak."
Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan lembaganya mengkaji penggunaan bansos di sebelas kementerian/lembaga. Namun, bansos yang dikaji tidak termasuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). (Baca:BPKP Diminta Supervisi Pencairan Dana Bansos)
Dia mengungkapkan sebelas kementerian/lembaga yang dipantau antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
Analis: Kasus Hadi Poernomo Ancam Saham BCA
Langkah Jokowi dan Kasus Hadi Pengaruhi Saham
Dubes Amerika Ajak Bos MNC ke Balikpapan
Hadi Tersangka, Audit BPK Tetap Berlaku