TEMPO.CO, Pasuruan - Agustina Amprawati, calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur, yang mengetahui ada 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga melakukan jual-beli suara, ternyata belum melaporkan kasus itu ke polisi.
“Saya masih banyak sidang dan belum bertemu klien,” kata Elisa Andarwati, kuasa hukum Agustina, saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 April 2014.
Elisa sendiri mengaku akan melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke polisi dengan sangkaan penipuan. Kliennya ditipu hingga Rp 128 juta dengan jaminan 5.000 suara per kecamatan.
Namun Elisa belum bisa memastikan kapan dirinya akan melaporkan kasus kliennya ini ke polisi. “Enggak tahu kapan, yang jelas secepatnya,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Agustina ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Pasuruan. Dalam laporan ke Panwaslu, Agustina mengaku sudah membayar panitia pemilu hingga mencapai Rp 128 juta.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita terpopuler:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
Jokowi Nangis Gara-gara Jam Tangan
Akuisisi Batal, Dahlan: Saya Seolah Menteri Ngawur