TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar didesak melakukan pemilu ulang. Desakan itu oleh 10 dari 12 partai peserta Pemilu 2014.
Partai-partai tersebut adalah PBB, PKS, PAN, Golkar, Hanura, Gerindra, PKPI, PKB, PDIP, dan PPP. Mereka tergabung dalam koalisi calon legislatif anti-jekkong (curang) se-Kota Makassar.
Herman, salah satu calon legislatif dari PBB, mengatakan koalisi ini dibentuk untuk meminta KPU Kota Makassar melakukan pemilihan ulang. Pasalnya, sejak pemilihan digelar 9 April lalu, banyak ditemukan berbagai macam kecurungan, khususnya saat penghitungan surat suara secara berjenjang. Mulai panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, hingga rapat pleno penghitungan suara di KPU Kota Makassar yang berakhir 21 April lalu.
"Kami meminta pemilihan ulang. Sebab, banyak kecurangan yang terjadi dalam rekapitulasi suara. Kalau tuntutan kami tidak digubris, kami akan melakukan gugatan di MK," kata Herman kepada Tempo, Jumat, 25 April 2014.
Bagi dia, indikasi kecurangan itu terdapat di daerah pemilihannya, yaitu dapil Makassar 1, meliputi Kecamatan Rappocini, Ujung Pandang, dan Makassar, yang terdapat di TPS 1 Kelurahan lajangaru dan TPS 3 Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Tamalate.
Sebelumnya, komisioner KPU Kota Makassar, Rahma Sayyed, mengatakan calon legislator yang merasa tidak puas atas hasil rekapitulasi suara dipersilahkan melapor ke Panwaslu. Namun KPU Kota Makassar tidak akan melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
"Kami akan cari jalan tengahnya dengan memperlihatkan C1 plano yang ada dalam kotak suara. Sebab, data itu adalah data rujukan, baik yang dipegang Panwaslu, KPU, saksi, maupun partai politik. Tapi, untuk membuka C1 plano, harus ada izin dulu dari Panwaslu," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI