TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyiapkan anggaran gugatan pemilihan legislatif Rp 450 juta. Anggaran tersebut diberikan oleh KPU RI bila ada calon yang merasa tidak puas pada hasil penghitungan suara pemilihan dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Anggaran ini digunakan untuk menyewa kuasa hukum. Estimasinya satu kasus Rp 45 juta. Jadi, kalau sepuluh calon legislator yang melakukan gugatan, totalnya Rp 450 juta," kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Khaerul Manan, Senin, 12 Mei 2014.
Meski telah mempersiapkan anggaran gugatan ke MK, hingga saat ini KPU belum menerima salinan calon anggota legislatif yang akan menggugat. Karena itu, KPU belum menunjuk kuasa hukum yang mendampingi mereka di MK.
"Malam ini pukul 23.15 WIB batas akhir bagi calon anggota legislatif mendaftar di MK. Selanjutnya MK memberikan salinan calon anggota legislatif yang akan menggugat ke KPU RI. Kemudian KPU RI menyampaikan ke masing-masing KPU provinsi bahwa di provinsi ini ada calon dari kabupaten atau kota yang melakukan gugatan," ujarnya.
Khaerul menambahkan, kuasa hukum yang akan mendampingi KPU di MK harus memiliki empat kriteria. Di antaranya, tidak punya kepentingan atau tidak berpihak pada calon Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik, dan punya pengalaman menghadapi sengketa pemilihan legislatif.
Calon legislator dari PAN Kota Makassar, Abdul Rauf Rahman, mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan ke MK, dan gugatan tersebut masih dalam proses. Gugatan ini, kata dia, dilayangkan oleh partai, bukan calon anggota legislatif.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita lain:
Pendaftaran SBMPTN 2014 Besok Dibuka
Begini Marah Besar Risma di Taman Bungkul
City Juara, Liverpool Meringis