TEMPO.CO, Sawahlunto - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menilai kepala daerah yang menjadi tim sukses dari partai atau calon presiden berpotensi melakukan pelanggaran aturan pemilu. "Salah satunya akan terjadi pengarahan birokrasi," ujarnya, usai Seminar Pemilu Serentak dan Masa Depan Demokrasi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand di Sawahlunto, Jumat, 30 Mei 2014.
Pelanggaran pemilu lewat pengarahan birokrasi ini, menurut dia, sangat mungkin terjadi karena kepala daerah sangat kental dalam melakukan dukungan. Hal ini terbukti pada temuan Bawaslu pada pemilu legislatif 9 April lalu. (Baca: Pakar LIPI: Tak Etis Kepala Daerah Ikut Kampanye)
Saat itu, menurut Muhammad, Bawaslu menemukan kepala daerah yang melanggar aturan penyelenggaraan pemilu. Indikasi pelanggaran yang dilakukan kepada daerah itu, misalnya, dalam bentuk memanfaatkan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.
Pelanggaran ini di antaranya terjadi di dua provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. "Saya lupa datanya. Yang paling banyak itu kabupaten dan kota," ucapnya. (Baca: Prabowo Incar Keluarga Keraton Yogya Jadi Juru Kampanye)
Terkait temuani itu, Bawaslu telah merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar diberi peringataan. "Kita (Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi," kata Muhammad.
Di lain pihak, Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan sesuai aturan sebetulnya kepala daerah dibenarkan menjadi tim sukses. Meski begitu, kepala daerah itu harus mendapat izin dari atasannya langsung. "Jadwal kampanye dimulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang. Jadi, izinnya disesuaikan dalam rentang waktu itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 kepala daerah dari 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat resmi mengajukan izin cuti untuk kampanye partainya. Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro'i menegaskan para kepala daerah dan wakilnya harus mengajukan izin cuti secara bergantian karena pemerintahan harus tetap berjalan.
Menurut Achadiat, aturan cuti tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Izin cuti itu harus ditandatangani oleh gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Jika alasan cuti untuk ikut kampanye, dia harus melampirkan jadwal kampanye partai yang diteken ketua partai.
ANDRI EL FARUQI | AHMAD FIKRI
Berita terpopuler:
Seminggu Lagi, Jalur Ganda Utara Akan Rampung
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar