Tabloid Obor Rakyat Disebar ke Jemaah Salat Jumat

image-gnews
Ilustrasi kampanye hitam
Ilustrasi kampanye hitam
Iklan

TEMPO.CO, Pamekasan - Sejak Selasa, 27 Mei 2014, awak media di Madura dibuat heboh oleh beredarnya tabloid baru, Obor Rakyat. Media itu, yang diduga merupakan media abal-abal, dengan sangat provokatif menyerang salah satu calon Presiden RI, Joko Widodo.

Citra Jokowi sebagai pemimpin prorakyat mendadak runtuh akibat pemberitaan oleh tabloid ini. Ini setidaknya terjadi di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamayan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Nama Jokowi jadi pergunjingan. "Masak sih, Jokowi begitu? Kalau lihat fotonya depannya, kayaknya bener isi tabloid ini," kata Sujono, warga Pademawu, kepada Tempo pekan lalu.

Pada kulit muka tablod Obor Rayat yang ditunjuk Sujono terpasang foto Jokowi saat tengah sungkem kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Tajuk utama tabloid itu "Jokowi Capres Boneka". Obor Rakyat pertama kali menyebar di Masjid Nurul Imam, Kelurahan Lawangan Daya, menjelang salat Jumat pekan lalu.

Seorang lelaki berperawakan sedang yang mengantarkan tabloid tersebut kepada keluarga Sukma, pengurus takmir Masjid Nurul Imam. "Yang terima paketan itu ibu saya," kata Sukma Firdaus, salah seorang pengurus takmir masjid.

Sukma mengatakan, karena sudah sepuh, ibunya tidak menanyakan identitas si pengirim. Tabloid itu dikira cuma buletin Jumat biasa. Bundelan tabloid sebanyak 50 eksemplar itu kemudian dibawa ayah Sukma ke masjid dan dibagikan kepada jemaah. "Sejak itulah isi tabloid itu menjadi perbincangan warga, kredibilitas Jokowi mulai dipertanyakan," tutur Sukma.

Sukma Firdaus sendiri baru membaca isi tabloid tersebut setelah banyak warga bertanya kepada dirinya tentang kebenaran isi artikel "Jokowi Capres Boneka". Dicarinya lagi pembungkus tabloid tersebut. Tidak ada identitas pengirim. Hanya ada alamat tujuan. "Beritanya tidak berimbang, kebanyakan opini. Yang saya aneh, kok bisa mereka punya alamat lengkap Masjid Nurul Iman," katanya.

Karena isinya tidak berimbang, kata Sukma, dia menghentikan penyebaran tabloid itu kepada warga. Sukma jugalah yang kemudian menyebarkan tabloid tersebut ke kalangan wartawan di Kabupaten Pamekasan. "Saya juga serahkan tabloid itu Panwaslu, KPU, serta pengurus PDIP dan Gerindra Pamekasan," tuturnya.

Sukma yakin tabloid tersebut bukan buatan orang Madura. Pada salah satu halaman, terdapat susunan dewan redaksi lengkap dengan alamatnya. Dewan redaksi diawaki Sigas dan Elka Saraswati. Adapun pada bagian desain dan tata letak tercatat nama Dodo Darsodo. Alamat redaksi disebut berada di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur. Nomor teleponnya (021) 70787816, 70787817, sementara nomor faksimilenya (021) 7250979. "Penyebaran tabloid ini pasti bukan lewat pos, tapi semacam kurir," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

MUSTHOFA BISRI

Berita Terpopuler:

Hal yang Akan Terjadi Jika Jins Tak Pernah Dicuci
Indonesia Cellular Show 2014 Digelar Besok  
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari Tanpa Jokowi  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

13 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.