TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membebaskan peserta pemilu presiden menyusun jadwal kampanye sendiri tanpa diatur zonasi wilayahnya. Akibatnya, menurut Nelson, pengawasan yang dilakukan menjadi tidak maksimal.
"Seperti kemarin, saat kirim surat pemanggilan, tiba-tiba sudah di Papua," ujar Nelson di kantornya, Sabtu, 7 Juni 2014. Menurut Nelson, untuk mendukung proses demokrasi yang lebih baik, aturan dan jadwal harus diatur oleh penyelenggara pemilu. (Baca: Jokowi-JK Start Kampanye di Aceh dan Papua)
KPU menghapuskan zonasi kampanye, asalkan kedua peserta tidak berada dalam satu tempat yang sama. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan peserta pemilu presiden yang hanya dua pasangan sehingga relatif lebih mudah mengaturnya. KPU juga menginginkan para peserta bisa kampanye dengan maksimal di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: KPU Pastikan Kampanye Tanpa Pembagian Zona)
Akibat perubahan peraturan tersebut, peserta pemilu presiden terlambat mengirimkan jadwal kampanye karena melakukan sejumlah perubahan lokasi kampanye. Mereka diwajibkan memberi informasi lokasi dan jadwal kampanye ke KPU dan kepolisian, paling lambat tujuh hari sebelum kampanye. Adapaun masa kampanye dimulai pada 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara