TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa terbukti melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini setelah pengkajian beberapa hari. Ali Masykur Musa tercatat menjadi anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Meskipun begitu yang dilakukan terlapor tidak melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden karena bukan lagi anggota tim sukses," ujar Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Ada di Tim Prabowo Bawaslu Panggil Ali Masykur)
Nelson menambahkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ali Masykur sebagai dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. "Kami menerima surat pengunduran diri dari Pak Ali tadi pagi," kata dia.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan: Ayat (2) Anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya dilarang: a. Menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. Adapun Pasal 41 Undang-Undang 2008 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertujuan menjaga dan memelihara netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kamis lalu, Bawaslu memanggil Ali Masykur untuk meminta keterangan terkait dengan keberadaannya menjadi anggota dewan pakar tim sukses Prabowo-Hatta. Ali sempat dihujani 16 pertanyaan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara