TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali akan melayangkan teguran kepada dua stasiun televisi berita nasional. Tak hanya menegur, KPI juga akan merekomendasikan dua televisi ini ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tak memperoleh perpanjangan izin siaran.
“Surat kami keluarkan besok,” kata anggota KPI, Agatha Lily, saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Juni 2014. Agatha mengatakan stasiun televisi diberikan izin untuk menggunakan frekuensi publik selama sepuluh tahun. Tahun depan, penggunaan frekuensi akan dievaluasi. “Stasiun televisi ini sudah berkali-kali memperoleh teguran.” Agatha mengatakan teguran tak memberikan efek jera. (Baca: Bawaslu: TVOne Terbukti Curi Start Kampanye)
Dia menuturkan dua televisi berita melakukan pemihakan secara berlebihan kepada calon presiden tertentu. Menurut dia, ancaman pemberhentian izin siaran diberikan agar keberpihakan ini tak berlangsung kebablasan. Tak hanya berpihak ke salah satu calon presiden, stasiun televisi ini juga memberitakan secara negatif calon presiden yang tidak mereka dukung.
Dalam seminggu, KPI sudah dua kali mengeluarkan teguran kepada beberapa stasiun televisi. Pada awal Juni, KPI melayangkan teguran ke Metro TV, TVOne, dan Grup MNC, yaitu RCTI, MNC, dan Global TV. Teguran ini diberikan karena televisi-televisi ini menayangkan kegiatan salah satu capres dengan tidak proporsional. (Baca: AJI Kecam Media Pendukung Capres-Cawapres)
"Kami berikan peringatan kepada lima stasiun televisi ini karena tak berimbang," kata anggota KPI, Idy Muzayyad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 Juni 2014. Dia mengatakan pemberitaan televisi bertendensi tidak netral dan tidak imbang saat menghadapi pemilu presiden. "Ada kecenderungan pemanfaatkan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik," ujarnya.
Pemilik lima televisi menjadi pendukung calon presiden tertentu. Metro TV, yang dimiliki Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mendukung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Bos Grup MNC Hary Tanoesoedibjo mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa setelah keluar dari Partai Hanura. Sedangkan TVOne yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, juga memberikan dukungan kepada Prabowo-Hatta. (Baca: Memihak Capres, KPI Tegur Lima Stasiun TV)
Terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap kepada TVOne, Agatha mengatakan lembaganya belum menerima pemberitahuan secara resmi. Menurut dia, gugus tugas pengawasan pemilu akan membahas rekomendasi ini pada Senin, 9 Juni 2014. Agatha menuturkan mereka juga akan mengajak Dewan Pers untuk membicarakan persoalan ini. “Dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di satu stasiun televisi,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memutuskan stasiun televisi TVOne terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara dialog politik pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. "Ini termasuk pelanggaran kampanye karena siaran tersebut dilakukan pada 1 Juni lalu," kata Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lainnya:
SBY Minta Presiden Mendatang Cinta Petani-Nelayan
Prabowo Ziarah ke Makam Soeharto
Anak-anak di Kampanye Terbuka Jokowi