TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia sedang mempertimbangkan pemutusan izin siar dua stasiun televisi. Menurut anggota KPI Agatha Lily, dua stasiun televisi tersebut dikenal masyarakat.
"Tak saya sebut, semua juga pasti sudah tahu, bisa ditebak," kata Agatha ketika dihubungi Senin, 9 Juni 2014. Ketika dikonfirmasi nama TV One dan Metro TV, Agatha tak membenarkan dan juga tak menyanggah.
Menurut Agatha, dua televisi ini melakukan pemihakan secara berlebihan kepada salah satu calon presiden. Teguran yang diberikan kepada dua stasiun televisi itu juga tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, katanya, cara terbaik untuk memberikan efek jera adalah dengan tidak memperpanjang izin siar. Izin siar sendiri diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memutuskan stasiun televisi TV One terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara dialog politik antara pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Tayangan itu dilakukan pada 1 Juni lalu. Kampanye baru resmi dilakukan pada 4 Juni 2014. (Baca: KPI Ajak Masyarakat Awasi Pemberitaan Pilpres)
TV One dan Metro TV dimiliki oleh politikus. TV One merupakan stasiun televisi yang dipunyai Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie, sedangkan Metro TV milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh. Golkar merupakan salah satu partai pengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, sedangkan NasDem mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: KPI Rekomendasi Izin Siaran 2 TV Tak Diperpanjang)
SUNDARI
Berita lain:
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Mahasiswa Unibraw Ciptakan Pengawet Alami Ikan Asin
NASA Benarkan Asteroid Melintasi Bumi