TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan seharusnya kepolisian tidak menolak laporan dari Badan Pengawas Pemilu dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur. "Seharusnya jangan terjebak pada prosedural," ujar Da'i ketika dihubungi, Sabtu, 14 Juni 2014.
Polri menolak laporan Bawaslu soal tabloid Obor Rakyat karena dianggap menyalahi undang-undang. Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, seharusnya laporan tersebut dibahas dulu di Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu), kemudian diputuskan apakah masuk pidana umum atau pidana pemilu.
Menurut Da'i, Gakumdu awalnya dibentuk supaya tidak terjadi rebutan kasus antara penyelenggara pemilu dan kepolisian. "Anggota Gakumdu kan ada Polri juga. Harusnya ya sama saja lewat Gakumdu atau langsung dari Bawaslu," tuturnya.
Gakumdu pertama kali dibentuk tahun 2004 atas kerja sama Mabes Polri, kejaksaan, dan Panwaslu. Kinerja Gakumdu pada Pemilu 2004 dinilai efektif, sehingga dilanjutkan pada Pemilu 2009 dan 2014. Gakumdu merupakan forum bersama tiga instansi yang bertujuan membahas kasus pidana pemilu.
Seperti diketahui, selama beberapa pekan telah beredar tabloid Obor Rakyat yang menuding Jokowi dengan isu SARA dan korupsi. Dua hari lalu, Obor Rakyat edisi kedua kembali beredar di Jember.
Berita utama yang diangkat dalam Obor Rakyat edisi kedua adalah "1.001 Topeng Pencitraan". Tabloid ini tidak pernah memberitakan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
TIKA PRIMANDARI