TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono mengatakan menghormati proses hukum berkaitan dengan ditahannya Direktur Jenderal Tanaman Pangan Udhoro Kasih Anggoro dan Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Erma Budianto. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat penangkap hama (light trap).
"Kementerian Pertanian juga mendukung penegakan hukum yang adil," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014.
Ia menuturkan akan segera mengeluarkan surat keterangan pembebasan tugas sementara untuk Udhoro. "Saya akan segera buat surat pembebasan tugas yang bersangkutan dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan menetapkan pelaksana tugasnya dari pejabat eselon I yang ada." (Baca: Korupsi Lampu Serangga, Kejaksaan Sita Rp 6 Miliar)
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2014, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan telah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Kementerian Pertanian dalam kasus pengadaan alat penangkap hama. Dua orang tersebut ialah Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Erma Budianto selaku penanggung jawab kegiatan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Udhoro Kasih Anggoro selaku kuasa pengguna anggaran. (Baca: Anak Buah Suswono Jadi Tersangka Korupsi Lampu)
Dalam keterangannya, Kejaksaan Tinggi menyatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 33,9 miliar. Penahanan Erma dan Udhoro dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2014 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Lihat juga: Kasus Korupsi Lampu, Negara Tekor Rp 33 Miliar)
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler
Merasa Tak Dihargai, Ayu Azhari Pindah ke Jokowi
Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat
Menhan Bantah Argumentasi Jokowi Soal Tank Leopard