TEMPO.CO, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melaporkan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Capres nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu dilaporkan karena diduga melakukan politik uang saat kampanye di pasar Bulu, Semarang, Rabu kemarin. (Baca di sini: Fadli Zon Dukung Lagu Ahmad Dhani)
"Fadli membagi-bagi uang kepada para pedagang," kata Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, Kamis 3 Juli 2014. (Baca juga: Fadli Zon Persoalkan Kompas dan Tempo)
Fadli yang mengenakan hem berwarna putih dengan lambang garuda merah di dada kanan membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Di sela kunjungan itulah, Fadli juga membagi-bagi uang Rp 50 ribu. Bahkan, seorang pengemis perempuan mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
Fadli kampanye di Semarang didampingi dengan beberapa artis ibukota, seperti Camelia Malik, Evi Tamala, Della Puspita, dan Daus Separo. Para pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah juga ikut mendampingi. Ronny menyatakan praktek politik uang itu seperti telanjang bulat karena dilakukan di depan banyak orang.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah sudah menginstruksikan Panwaslu Semarang untuk mengusut kasus tersebut. Sesuai aturan, pelaku politik uang masuk kategori pidana pemilu. Pelaku politik uang bisa dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Barcelona Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Rekrut Suarez
Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont