TEMPO.CO, Malang - Tiga organisasi pers menyerahkan pernyataan sikap atas aksi vandalisme dan unjuk rasa kader PDIP ke kantor TVOne di Jakarta dan Yogyakarta kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. AJI Malang, PWI Malang Raya, dan IJTI Korda Malang Raya menyerahkannya kepada Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arief.
"Aksi vandalisme telah mencederai kemerdekaan pers. Media harus menjaga independensi dan profesionalisme," kata Sekretaris AJI Malang Yatimul Ainun di Universitas Merdeka Malang, Sabtu, 5 Juli 2014. Aksi massa PDIP tersebut dipicu pemberitaan TVOne yang dianggap partisan dan merugikan PDIP. Praktek pemberitaan semacam ini jelas merugikan hak publik atas informasi yang benar, obyektif, dan berimbang.
Baca Juga:
Tak hanya TVOne, kata dia, sejumlah media telah menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan salah satu calon Presiden. Frekuensi telah dicemari dengan pemberitaan yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Kenyataan ini disebabkan sejumlah media siaran cenderung mendukung salah satu calon presiden karena pemilik atau pemodal berafiliasi dalam partai pendukung. Seharusnya kemerdekaan ruang redaksi harus tetap terjaga.
"Ruang redaksi tak boleh diintervensi bahkan oleh pemilik media sekalipun," katanya. Intervensi ruang redaksi merupakan bentuk pelanggaran etika jurnalistik, standar perlindungan profesi jurnalis, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. (Baca: Panwaslu: Kasus TV One Masuk Ranah Pidana Umum)
Ketiga organisasi pers ini juga mengecam segala bentuk kekerasan atau aksi yang mencederai kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan media disarankan agar melakukan mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers dan mengadukan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mereka juga mendesak perusahaan media menjaga independensi dalam menyajikan berita, terutama dalam liputan pilpres 2014, dan mengajak jurnalis media cetak, televisi, online, dan radio untuk melawan intervensi ruang redaksi oleh pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden demi menjaga independensi ruang redaksi.
"Menuntut Dewan Pers dan KPI proaktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen dan cenderung partisan," katanya.
Menanggapi surat pernyataan sikap tersebut, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo menyatakan telah memediasi kasus tersebut dengan mempertemukan pengurus PDIP dan redaksi TVOne. Hasilnya, TVOne meminta maaf dan menyiarkan hak jawab dengan narasumber pengurus PDIP.
"Kedua belah pihak telah bersepakat," katanya. Awalnya PDIP ngotot akan mengajukan gugatan secara pidana. Namun, setelah mediasi Dewan Pers, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni TVOne meminta maaf dan memberikan hak jawab.
EKO WIDIANTO
Berita lainnya:
Lahir di Musim Dingin, Manusia Cenderung Kidal
Pemain Selecao Diminta Tak Gampang Menangis
Perampok 'Baik Hati', Mau Buatkan Susu Bayi