Dikecam, Aksi Kekerasan atas Kemerdekaan Pers

image-gnews
Petugas menghitung jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan di kantor perwakilan TVOne Yogyakarta yang diserang sekelompok orang di kompleks perumahan Timoho Regency, Umbulharjo, Yogyakarta, 2 Juli 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Petugas menghitung jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan di kantor perwakilan TVOne Yogyakarta yang diserang sekelompok orang di kompleks perumahan Timoho Regency, Umbulharjo, Yogyakarta, 2 Juli 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Tiga organisasi pers menyerahkan pernyataan sikap atas aksi vandalisme dan unjuk rasa kader PDIP ke kantor TVOne di Jakarta dan Yogyakarta kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. AJI Malang, PWI Malang Raya, dan IJTI Korda Malang Raya menyerahkannya kepada Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arief.

"Aksi vandalisme telah mencederai kemerdekaan pers. Media harus menjaga independensi dan profesionalisme," kata Sekretaris AJI Malang Yatimul Ainun di Universitas Merdeka Malang, Sabtu, 5 Juli 2014. Aksi massa PDIP tersebut dipicu pemberitaan TVOne yang dianggap partisan dan merugikan PDIP. Praktek pemberitaan semacam ini jelas merugikan hak publik atas informasi yang benar, obyektif, dan berimbang.

Tak hanya TVOne, kata dia, sejumlah media telah menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan salah satu calon Presiden. Frekuensi telah dicemari dengan pemberitaan yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Kenyataan ini disebabkan sejumlah media siaran cenderung mendukung salah satu calon presiden karena pemilik atau pemodal berafiliasi dalam partai pendukung. Seharusnya kemerdekaan ruang redaksi harus tetap terjaga.

"Ruang redaksi tak boleh diintervensi bahkan oleh pemilik media sekalipun," katanya. Intervensi ruang redaksi merupakan bentuk pelanggaran etika jurnalistik, standar perlindungan profesi jurnalis, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. (Baca: Panwaslu: Kasus TV One Masuk Ranah Pidana Umum)

Ketiga organisasi pers ini juga mengecam segala bentuk kekerasan atau aksi yang mencederai kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan media disarankan agar melakukan mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers dan mengadukan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mereka juga mendesak perusahaan media menjaga independensi dalam menyajikan berita, terutama dalam liputan pilpres 2014, dan mengajak jurnalis media cetak, televisi, online, dan radio untuk melawan intervensi ruang redaksi oleh pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden demi menjaga independensi ruang redaksi.

"Menuntut Dewan Pers dan KPI proaktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen dan cenderung partisan," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi surat pernyataan sikap tersebut, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo menyatakan telah memediasi kasus tersebut dengan mempertemukan pengurus PDIP dan redaksi TVOne. Hasilnya, TVOne meminta maaf dan menyiarkan hak jawab dengan narasumber pengurus PDIP.

"Kedua belah pihak telah bersepakat," katanya. Awalnya PDIP ngotot akan mengajukan gugatan secara pidana. Namun, setelah mediasi Dewan Pers, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni TVOne meminta maaf dan memberikan hak jawab.

EKO WIDIANTO


Berita lainnya:
Lahir di Musim Dingin, Manusia Cenderung Kidal

Pemain Selecao Diminta Tak Gampang Menangis

Perampok 'Baik Hati', Mau Buatkan Susu Bayi  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

5 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

7 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

16 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

18 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

29 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.