TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah memantau langsung ke lokasi lembaga penyiaran guna mencegah siaran kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada masa tenang.
“Pantauan bersifat inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 8 Juli 2014,” kata koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Senin, 7 Juli 2014.
Tujuh komisioner KPID dengan didampingi petugas sekretariat turun langsung di beberapa wilayah, di antaranya Demak, Kudus, Jepara, Grogoban, Salatiga, Klaten, Semarang, dan Kendal. KPID juga tetap memantau melalui alat pantau yang ada di kantor KPID yang melibatkan sebelas pemantau. Mereka ditugaskan merekam dan memantau siaran televisi nasional dan lokal setiap detik.
Untuk memantau radio dan televisi yang ada di daerah, KPID dibantu kelompok pemantau yang terdiri atas empat orang di setiap kabupaten/kota. “Tujuan pemantauan lapangan adalah untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta tentang kepatuhan lembaga penyiaran pada peraturan siaran pemilu,” ujar Asep.
Jika ditemukan pelanggaran, KPID akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Asep berharap radio dan televisi secara kreatif menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM) seputar informasi pemilu pilpres. “Iklan itu diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih,” tuturnya.
Dia menginginkan radio dan televisi lokal di Jateng dapat memberi informasi seputar pilpres lewat siaran berita, dialog, talk show, dan acara lain untuk mengimbangi siaran televisi nasional yang cenderung berpihak dan tidak proporsional. “Radio dan televisi di Jateng jangan ikut-ikutan berpihak pada salah satu pasangan capres dan cawapres,” katanya.
Sebelumnya, KPID menyatakan TV One dan Metro TV menjadi dua stasiun televisi yang banyak diadukan masyarakat. Dalam catatan KPID, dari 22 temuan dugaan pelanggaran penyiaran, 11 di antaranya adalah pelanggaran materi jurnalistik yang dilakukan Metro TV dan TV One. Jenis dugaan pelanggarannya adalah pemberitaan yang disiarkan tidak proporsional.
ROFIUDDIN
Berita lainnya:
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos