TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, mengatakan hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis sejumlah lembaga survei tidak bersifat final dan mengikat. Dia menuturkan hasil tersebut tidak bisa dijadikan rujukan langsung oleh rakyat Indonesia.
"Sebab, yang jadi rujukan nanti tentu hasil proses rekapitulasi nasional pada 22 Juli nanti," ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Bawaslu:Pengerahan Massa di TPS Masih Ditelusuri)
Penetapan hasil rekapitulasi nasional akan dihadiri oleh para penyelenggara pemilu dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Saat penetapan itu, baru sifatnya final dan mengikat," tuturnya. (Baca: Jokowi Sebut Enam Lembaga Survei yang Kredibel)
Secara khusus, Nasrullah juga meminta media untuk meredam dulu segala pemberitaan tentang hasil hitung cepat. "Sabar saja dulu, jangan terus ditayangkan. Insya Allah, tanggal 22 Juli sudah ada hasil," katanya. (Baca: Beda Hitungan, Lembaga Survei Diminta Buka-bukaan)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU. Meskipun apa yang dilakukan sejumlah lembaga survei dilindungi undang-undang, pihaknya meminta masyarkat menunggu hasil resmi KPU.
Kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepatnya. Sebagian lembaga seperti Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting, dan Indikator Politik Indonesia menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang. Sedangkan Lembaga Survei Nasional, Puskaptis, dan Jaringan Survei Indonesia menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait:
Tak Ada Bilik Suara, Pria Ini Nyoblos di Dalam Sarung
Bertemu SBY,Prabowo Klaim Dapat Mandat dari Rakyat
Obama Beri Selamat kepada Indonesia