Ditemukan 15 Jenis Pelanggaran Pilpres di Jatim  

image-gnews
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Demokratis Jawa Timur menemukan sekitar 15 jenis pelanggaran dalam pemilu presiden 2014. Kasus terbanyak adalah pembagian kebutuhan pokok, mobilisasi aparat pemerintah, dan politik uang.

GMPPD Jawa TImur merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat yaitu Solidaritas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Komite Independent Pemantau Pemilu, Jaringan Paralegal Pemilu Jawa Timur, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Surabaya, dan Jaringan Anti Korupsi Jatim.

Koordinator KIPP, Novli, mengatakan pelanggaran itu banyak terjadi di hampir semua daerah terutama Madura, Jombang, Pasuruan, Bojonegoro, dan Surabaya. "Pelanggaran-pelanggaran itu modusnya sistematis, tidak transparan," kata Novli dalam jumpa pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat, 11 Juli 2014.

Pelanggaran jenis mobilisasi aparat pemerintah misalnya biasanya dilakukan melalui kepala daerah hingga ke tingkat desa. Seperti di Madura yang dilakukan langsung oleh kepala desa. Sayangnya, Novli belum bersedia menyebutkannya secara rinci siapa pelaku dan pelanggaran yang dimaksud. "Kami masih melakukan rekapitulasi dan hasilnya akan kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Novli.

Koordinator Program Pendidikan Politik Solidaritas Perempuan, Choirul Mahpuduah, mengatakan beberapa pelanggaran yang terdeteksi dilakukan oleh para relawan ataupun tim pendukung kedua calon presiden.

Hasil pantauan Solidaritas perempuan, misalnya, mendapati surat cinta dari calon presiden untuk meminta doa restu. Surat cinta itu mencantumkan dengan jelas nama, alamat, kode pos, dan kota obyek sasaran. Choirul meyakini nama dan alamat lengkap itu diperoleh dari data resmi keluarga miskin, data guru, dan pensiunan. Kasus semacam ini ditemukan di Surabaya, Pasuruan, dan beberapa daerah lain.

Adapula pembagian beras 5 kilogram di kawasan Kalijudan dan Kali Kepiting, Surabaya. Pembagian beras itu kemudian diikuti dengan pemasangan spanduk yang menyebutkan agar warga nantinya memilih calon presiden yang memberikan beras itu. "Di spanduknya bertuliskan, kata bu RT harus memilih capres yang membagikan beras. Memang bu RT-nya tim sukses," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembagian beras atau kebutuhan pokok juga seringkali bermodus zakat, apalagi dibagikan bertepatan dengan momen Ramadan. Ada pula serangan sahur, yaitu ajakan untuk memilih calon presiden tertentu dengan membagi-bagikan bingkisan saat sahur.

Choirul juga menemukan pengumpulan massa pemilih pemula pelajar kelas 2 sekolah menengah massa. Mereka diberi uang Rp 130 ribu untuk memilih calon presiden tertentu. Jika bisa mendata teman-teman mereka yang memilih kandidat lain, akan diberi tambahan Rp 10 ribu untuk setiap nama yang disetor.

Solidaritas Perempuan juga menyoroti intimidasi aparat pemerintah kepada perempuan untuk memilih calon tertentu. Serta para pemilih yang baru mendapat undangan C6 pada hari H pencoblosan di TPS.

Temuan-temuan itu, kata Choirul akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Harapannya, Bawaslu segera mengusut dan menyelesaikan temuan kasus pelanggaran tersebut.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler







Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.