Nasib 17 TPS Sampang Belum Jelas  

image-gnews
Puluhan artis dan seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Petisi dari para artis, musisi dan seniman nasional tersebut berisikan surat terbuka yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, adil, tanpa intimidasi dan kecurangan. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan artis dan seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Petisi dari para artis, musisi dan seniman nasional tersebut berisikan surat terbuka yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, adil, tanpa intimidasi dan kecurangan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Sufyanto mengatakan lembaganya belum bisa memutuskan ihwal kasus 17 tempat pemungutan suara Desa Ketapang Barat yang tingkat kehadiran pemilihnya mencapai 100 persen, dan semuanya memilih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca di sini: Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang)

"Bawaslu belum memutuskan hari ini karena masih membutuhkan keterangan lagi terkait dengan kelengkapan-kelengkapan data suara di desa," kata Sufyanto kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: KPU Akui Pemilu di Sampang Bermasalah)

Dia meminta Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang melengkapi data tambahan khusus C6 dan daftar pemilih tetap terkait dengan kejanggalan hasil pemilu di 17 tempat pemungutan suara di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. (Baca: Kubu Jokowi Curiga Kecurangan di Sampang Sistematis)

Menurut Sufyanto, Bawaslu tidak akan mempermasalahkan hasil perolehan suara di 17 TPS tersebut lantaran hal itu merupakan ranah Mahkaman Konstitusi. Bawaslu, kata dia, masuk dalam wilayah proses dan tata cara pemilu di TPS. Bawaslu akan melihat apakah proses dan tata cara pemilu memenuhi pelanggaran atau tidak. "Karena itu, Bawaslu masih mendalami dan melakukan investigasi, melalui Panwaslu," katanya. 

Bawaslu masih memberikan kesempatan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Sampang untuk mengumpulkan data-data yag diperlukan, seperti formulir C6 atau undangan dan daftar pemilih tetap. Meski telah memanggil langsung Panitia Pengawas Kabupaten Sampang di kantor Bawaslu Jawa Timur, Selasa, 15 Juli 2014, belum ada kesimpulan yang bisa diambil.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu juga tidak akan memberikan batas waktu kepada Panwaslu untuk memperoleh data tambahan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang tetap bisa melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, sementara klarifikasi juga tetap akan berjalan. Jika klarifikasi nantinya menghasilkan rekomendasi, bisa diajukan setelah rekapitulasi.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Bandara Tripoli Digempur, 90 Persen Pesawat Hancur
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Situs Jual-Beli Online di Israel Jual Roket Hamas
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

11 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.