TEMPO.CO, Jakarta -Anggota tim pemenangan nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulloh menilai tindakan Prabowo Subianto blunder. Keputusan mundur dinilai memicu reaksi negatif dari masyarakat.
"Jika diadakan pemilu ulang, Jokowi menang dengan perolehan suara lebih tinggi sementara suara Prabowo tergerus," ujar Poempida di Jenggala Center, Selasa 22 Juli 2014.
Kesalahan pertama, Prabowo justru menunjukkan sikap antitesa dari sifat negarawan sejati. Politikus muda binaan Partai Golongan Karya ini menganggap Prabowo ingin menghindari kesan kalah dan enggan akui kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, keputusan mundur justru menjadi boomerang, terlebih ada konsekuensi hukum yang mengikuti.
Kesalahan kedua, Prabowo tak mempertimbangkan konsekuensi pidana yang timbul apabila mundur dari pemilu presiden. Tindakan Prabowo dan koalisi dinilai melanggar Undang-Undang Pilpres pasal 246. Atas tindakan itu, Prabowo dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara 36 bulan dan denda minimal Rp 50 miliar. Tak hanya capres, partai koalisi juga terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan denda minimal Rp 50 miliar.
Kesalahan ketiga, cara ini tak efektif untuk mengulur waktu atau mempengaruhi hasil pemilu presiden. Komisi Pemilihan Umum wajib menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu. Apabila ditunda, maka KPU terancam sanksi dan diragukan kredibilitasnya.
Siang tadi, saksi dari kubu Prabowo-Hatta walk out dari sidang pleno rekapitulasi suara nasional yang diselenggarakan di Komisi Pemilihan Umum. Saksi mengklaim kecurangan yang tak ditindaklanjuti dengan baik sebagai landasan aksi walk out. Di Polonia, Prabowo menyatakan pengunduran diri dari pemilu presiden dengan alasan demokrasi di Indonesia yang dianggap tak demokratis.
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Isi Pidato Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres