TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin akan meminta penjelasan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring soal desakan kepada lembaganya untuk mengirimkan aduan terkait dengan video ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diunggah dalam situs YouTube. Soalnya, Amir tak menemukan aturan yang mengharuskan bahwa lembaganya perlu mengirimkan aduan itu agar video tersebut diblokir.
"Saya akan komunikasikan dengan Menteri Komunikasi untuk mendapat penjelasan dari mana dasarnya," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca: Waspadai Pendukung ISIS Saat Pulang ke Tanah Air)
Amir mengatakan telah mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menemukan aturan itu. Namun, menurut dia, tak ada ketentuan bahwa Kementerian Hukum harus membuat aduan.
Ia menduga Kementerian Komunikasi menggunakan dasar peraturan menteri yang menyatakan bahwa pemblokiran video memerlukan aduan dari pihak terkait. Namun di situ pun tak dijelaskan bahwa pihak tersebut adalah Kementerian Hukum. "Itu tak secara eksplisit mengarah ke Kementerian Hukum," ujarnya.
Jika memerlukan aduan, kata Amir, mestinya ada pihak yang lebih relevan dari Kementerian Hukum. Sebab, meski lembaganya merupakan sentral otoritas, konteks itu dalam hubungan antarnegara. (Baca: Pemerintah Copot Kewarganegaraan Pendukung ISIS)
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, sebelumnya mengatakan lembaganya belum bisa memblokir video ajakan kepada warga untuk bergabung dengan ISIS. Alasannya, pemblokiran itu memerlukan aduan dari lembaga lain.
Menurut dia, ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan. Di antaranya Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Kementerian Hukum dan HAM.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Syafi'i Maarif: Dukung ISIS Itu Sinting
Bagaimana ISIS Mendanai Operasinya?
BNPT: Dukung ISIS, Kewarganegaraan Hilang
ISIS Ancam Ledakkan Jakarta, BNPT: Itu Hanya Isu
Jokowi Pertimbangkan Jabatan Wakil Menteri Dihapus