TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menyatakan pesimistis pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan memenangi sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Dia menilai dalil gugatan pasangan nomor urut 1 itu sulit dibuktikan. "Saya tidak bermaksud mendahului hakim. Tetapi, dari pengalaman dalam pemilu kepala daerah, gugatan serupa tidak mudah dimenangkan," kata Saldi saat dihubungi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: Dianggap Tak Kuat, Tim Prabowo Siapkan Bukti Baru)
Saldi mencontohkan isi gugatan Prabowo-Hatta tentang mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Dia menilai pembuktian poin gugatan ini sulit dilakukan. Alasannya, tak semua pemilih tambahan yang kebanyakan hanya membawa kartu tanda penduduk itu tak memilih Prabowo-Hatta. "Bisa jadi pemilih Prabowo justru banyak di situ. Nah, bagaimana membuktikan pilihan pribadi mereka di bilik suara?" ujarnya. (Baca juga: Sidang Prabowo-Hatta, Polisi: Hindari Jalan ke MK)
Pun ihwal dalil Prabowo tentang penghitungan suara yang diduga dikondisikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Saldi, proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Jadi, celah untuk mengurai tuduhan bahwa penghitungan menyimpang itu perlu pembuktian yang cukup matang.
Ihwal tudingan politik uang yang dituduhkan oleh Prabowo juga sulit dibuktikan. Saldi menyatakan politik uang harus diiringi pembuktian tentang dampak tindakan itu terhadap suara masyarakat. "Belum tentu pemberi uang itu dipilih oleh masyarakat," tuturnya.
Prabowo-Hatta menggugat Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak menerima hasil pemilu presiden. Mereka menganggap terjadi kecurangan yang masif saat pencoblosan 9 Juli lalu.
Salah satunya adalah dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman di Sulawesi Selatan. Di daerah asal kelahiran Jusuf Kalla, wakil presiden terpilih, itu, tim Prabowo mengklalim punya alat bukti 85 ribu DPKTb siluman. Tim Prabowo menyiapkan 400 lebih pengacara untuk memenangi gugatan tersebut.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan