TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi memberikan banyak perhatian pada penyusunan kalimat yang dianggap tak rapi. Bahkan, hakim Ahmad Fadlil menyarankan untuk membuat sistematika laporan yang nalar dan logis. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta di MK, Ini Pengalihan Arusnya)
Berikut daftar kesalahan umum dalam laporan gugatan Prabowo-Hatta:
1. Kesalahan penulisan nomor dan angka
2. Pembuatan kalimat yang dinilai tak efektif
3. Kerancuan provinsi yang dimaksud seperti antara Sumatra Selatan atau Sumatra Barat dan Bengkulu atau Bangka-Belitung
4. Tidak detil mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar
5. Tidak detil menjabarkan apa yang dimaksud dengan terstruktur, sistematis dan masif
Hakim memberikan kesempatan kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memberikan perbaikan. Waktu yang diberikan selama 1x24 jam. Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengingatkan ihwal perbaikan yang dilakukan. "Perbaikan hanya redaksional, bukan penambahan materi atau substansi," ujar Adnan. (Baca: Adu Ramai Orasi, Polisi Minta Massa di MK Tenang)
Adnan juga mengemukakan tentang sepuluh provinsi yang dicantumkan, tapi tidak ada uraian. "Diberi kesempatan untuk memperbaiki atau diabaikan, itu hak hakim," ujar Adnan.
Ia juga menyampaikan soal pembukaan kotak suara yang dinilai sah. "Bukti yang diminta oleh MK ada di dalam kotak suara," ujar Adnan. (Baca: 3.000 Pendukung Prabowo-Hatta Demo di Depan MK)
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari