TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa pemilihan presiden pertama di Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berlangsung hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014. Kuasa hukum tim Prabowo-Hatta membacakan data perolehan suara versi tim tersebut. (Baca: Kubu Prabowo-Hatta Siapkan Bukti Baru)
Menurut penghitungan timnya, pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, memperoleh 67.139.153 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Jokowi-Jusuf Kalla, diklaim hanya memperoleh 66.435.124 suara. Total suara sah 133.574.277 suara.
Mereka mengklaim ada kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur, sehingga merugikan Prabowo-Hatta. Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermain mata dengan kubu Jokowi-Kalla, sehingga KPU menutup mata terhadap kecurangan yang dilakukan oleh kubu Jokowi. (Baca: Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim)
Mereka mengatakan bukti yang mereka bawa diambil dengan cara yang dibolehkan oleh hukum. Menurut mereka, data diambil dari formulir C1 di seluruh tempat pemungutan suara. Berdasarkan bukti itu, mereka mengklaim adanya penggelembungan 1,5 juta suara dan penyusutan 1,2 juta suara di 120 TPS. Atas dasar itu, pemilu dianggap telah berlangsung dengan tidak jujur dan tidak adil.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang