KPU Kediri Nilai Gugatan Prabowo Tak Sesuai Fakta  

image-gnews
Prabowo Subianto tiba di sidang gugatan Pilpres  Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih. TEMPO/Aditia Noviansyah
Prabowo Subianto tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menganggap gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi mengada-ada. Sebab, KPU Kediri dituduh memainkan 4.000 lebih suara pemilih khusus untuk memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan lembaganya masuk dalam salah satu obyek gugatan Prabowo-Hatta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuduh KPU Kediri telah memainkan 4.472 daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Tuduhan itu ngawur dan tidak sesuai fakta," kata Rofik kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.

Menurut dia, jumlah nama dalam DPKTb sebenarnya adalah 4.128, bukan 4.472 seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo ke pengadilan. Selain itu, gugatan tersebut tak menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan KPU atas para pemilih tanpa surat panggilan itu. (Baca: Pengacara Prabowo Seleksi 25 dari 1.000 Saksi )

Jika yang dipersoalkan adalah cara mencoblos pemilih khusus, hal itu tak masuk akal, karena cara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat yang tidak mendapat surat panggilan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.

Kejanggalan lain dalam gugatan itu, menurut Rofik, adalah penyangkalan berita acara oleh para saksi kubu Prabowo-Hatta. Sebab, seluruh proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota sudah disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi tanpa paksaan. "Kalau kemudian digugat lagi, kan, aneh," katanya. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)

Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kota Kediri sudah mengumpulkan berita acara rekapitulasi yang ditandatangani para saksi untuk dibawa ke Jakarta. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kota Kediri bahwa mereka tak menemukan pelanggaran ataupun mengeluarkan rekomendasi apa pun dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, hasil pemilihan presiden di Kota Kediri kemarin dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Adapun dalam pemilihan legislatif, Partai Amanat Nasional, salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta, menempati posisi teratas pada daftar perolehan suara calon legislator. (Baca juga: Perludem: Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal)

HARI TRI WASONO

Terpopuler

Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun 
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat 
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah 
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam
PPP Sarankan Jokowi Percepat Pengunduran Diri 
Pangkas Korupsi, ICW Minta Lasro Marbun Tak Mundur

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

15 menit lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

48 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

2 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

4 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.


Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

7 jam lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

Kubu 01 meminta MK menghadirkan beberapa menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres. Pihak Istana menilai tidak relevan.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

8 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.