TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tak bakal mengubah hasil pemilu. Humas DKPP Teten Jamaludin mengatakan meskipun dalam putusan itu, misalnya, ada komisioner Komisi Pemilihan Umum yang dinyatakan melanggar kode etik. "Seperti disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, putusan tidak bakal mempengaruhi hasil pemilu," kata Humas DKPP Teten Jamaludin, melalui pesan pendek, Sabtu, 16 Agustus 2014.
Menurut dia, gugatan kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke DKPP berbeda dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Gugatan ke MK itu terkait hasil pemilu, sedangkan gugatan ke DKPP itu terkait kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu," ujar dia. "Di DKPP itu gugatan orang-per orang."
Teten menjelaskan jika persidangan DKPP memutuskan ada komisioner KPU yang melanggar kode etik, DKPP bisa memberi sanksi etik hingga pemberhentian terhadap komisioner tersebut. Meski begitu, putusan DKPP itu tak bisa dijadikan dasar mempengaruhi hasil pemilu. (Baca juga: Saksi Ahli Prabowo Tuding KPU Tidak Etis)
Contohnya, putusan DKPP terhadap pemilu kepala daerah Depok. DKPP memutuskan untuk memecat Ketua KPU Depok lantaran terbukti melanggar kode etik. Namun, putusan tersebut tak mengubah hasil pilkada Depok. "Apalagi ketika putusan itu keluar, pilkada sudah berlangsung dua tahun sebelumnya," ujar Teten. "Menurut Jimly, diberhentikannya Ketua KPU Depok tak membuat Wali Kota Depok terpilih jadi harus berhenti."
Hingga kini ada 14 perkara terkait pemilu presiden yang bakal disidang DKPP. Lembaga penegak martabat penyelenggara itu menjamin putusan sidang akan keluar berbarengan dengan putusan MK.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lainnya:
Keputusan MK Tergantung Subyektivitas Para Hakim
Guru: Penilaian di Kurikulum 2013 Lebih Ribet
Refly Harun Prediksi MK Tolak Gugatan Prabowo