TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan timnya telah menyerahkan kesimpulan setebal 5.000 halaman. Dia juga menyerahkan perbaikan alat bukti.
Menurut dia, timnya tak mau berandai-andai kalah atau menang. "Yang pasti, kami telah lakukan yang terbaik," ujarnya saat menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso)
Dia bahkan mengaku merasa mendapat keuntungan saat persidangan. Dia mengklaim saksi dari Komisi Pemilihan Umum justru mengafirmasi pendapat kubu Prabowo-Hatta.
"KPU Jawa Timur mengatakan tak melakukan pencermatan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," tuturnya. Selain itu, menurut dia, KPU DKI tak melakukan rekomendasi untuk pencermatan pula di lebih dari 5.000 tempat pemungutan suara. (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)
Pihak KPU juga telah menyerahkan kesimpulan dan perbaikan alat bukti di Mahkamah. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan timnya hanya menyerahkan kesimpulan lantaran alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan sudah lengkap. (Baca: Datangi Komnas HAM, Saksi Prabowo Merasa Dijebak)
Menurut Nurdin, awalnya, bukti-bukti yang diberikan timnya tidak lengkap terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ternyata sudah ada, hanya belum terverifikasi sebelumnya," kata Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah, Selasa, 19 Agustus 2014.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?