Dipecat DKPP, Ketua Panwaslu Banyuwangi Legawa

image-gnews
Ketua DKPP (Tengah) Jimly Asshiddiqie ketika mendengarkan pemaparan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah selaku Saksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta (03/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DKPP (Tengah) Jimly Asshiddiqie ketika mendengarkan pemaparan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah selaku Saksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta (03/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COBanyuwangi - Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan, Kamis, 21 Agustus 2014.

Dalam putusan itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat Ketua Panwaslu Rorry Desrino Purnama dan anggotanya, Totok Hariyanto, karena melanggar kode etik selama pemilihan umum presiden 2014.

Rorry Desrino Purnama mengatakan apa pun putusan DKPP harus dihormati karena bersifat final serta mengikat. "Saya legawa karena ini keputusan negara," kata Rorry saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca berita lainnya: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat KPU Dogiyai)

Menurut Rorry, selama proses persidangan di DKPP, Panwaslu Banyuwangi telah memberikan jawaban serta bukti-bukti bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi tidak benar. Namun, dia tetap menerima bila akhirnya DKPP memutuskan sebaliknya. Saat ini dia hanya bisa pasrah menunggu salinan putusan DKPP dan pemecatan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hal senada juga disampaikan anggota Panwaslu Totok Hariyanto. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik dia harus taat terhadap putusan DKPP. "Saya harus patuh terhadap putusan DKPP," katanya.

Pemecatan terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi itu didasarkan pada laporan kubu Prabowo-Hatta terhadap DKPP. Panwaslu Banyuwangi dianggap melanggar kode etik karena menghentikan dua laporan kubu Prabowo atas dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dilaporkan karena menyertakan stiker bergambar pasangan Jokowi-JK pada amplop berisi insentif kepada guru ngaji se-Banyuwangi. Dana insentif sebesar Rp 100 ribu diambil dari APBD Banyuwangi. Laporan ini dihentikan Panwaslu karena tidak terbukti.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan kedua terkait dugaan pembagian buku saku berjudul 9 Alasan Memilih Jokowi pada acara buka bersama Bupati Banyuwangi dengan warga Nahdlatul Ulama di Pendapa Kabupaten Banyuwangi, 4 Juli lalu. Laporan ini pun dihentikan Panwaslu karena dianggap kedaluwarsa. (Baca juga: Putusan DKPPTak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)

IKA NINGTYAS

Terpopuler

Istana: Tujuh Menteri Harus Mundur  
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

26 menit lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

10 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

3 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?