TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Franky Ronny Sompie, mengatakan tiga pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dapat dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga merusak kawat berduri yang dipasang polisi dan melukai dua polisi di depan umum. Ancaman terhadap mereka maksimal tujuh tahun penjara.
"Perusakan kawat barrier yang merupakan barang milik negara dan menabrak anggota Polri sehingga melukai punggungnya adalah tindak pidana," kata Ronny di kantornya, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Rusak Kawat Pembatas)
Sebelumnya, massa pendukung Prabowo berdemo untuk mengawal sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurut Ronny, ada tiga orang yang ditahan di Polda Metro Jaya karena telah menabrak polisi dengan menggunakan mobil Unimog dan merusak kawat penjagaan. (Baca: Aksi Pendukung Prabowo Hancurkan Kawat Berduri)
Ronny mengaku belum mendapat informasi apakah tiga pendukung Prabowo itu sudah dijadikan tersangka atau belum. Saat ini mereka masih dimintai keterangan. Dua polisi yang terluka, kata Ronny, adalah anggota dari Unit Provost dan Unit Pelopor. Luka dua orang ini terdapat di bagian punggung. Saat ini kedua korban tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan