TEMPO.CO , Pontianak: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyono mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono menukar barang bukti berupa 5 kilogram sabu dengan tawas serta 5 juta butir ekstasi dengan pil palsu. Hal tersebut terungkap dari memori banding mantan polisi yang dipecat karena terjerat kasus narkoba, Sunardi. (Baca juga: Polda Usut Dugaan AKBP Idha Tukar Barang Bukti)
“Yah, kebenaran pengakuan Sunardi harus kita dalami. Bisa saja dia berkata demikian karena sakit hati dipecat. Tapi pengakuannya kita jadikan acuan awal,” kata Arief kepada Tempo, Selasa petang, 9 September 2014.
Idha dan Brigadir Kepala Harahap hingga berita diturunkan masih diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. Idha dan Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan. (Baca juga: Eks Anak Buah Sebut Idha Endri Jual Barang Bukti )
Tempo berhasil mendapatkan memori banding Sunardi. Selain soal Idha yang diduga menukar barang bukti, dalam memori banding Sunardi disebutkan nama tiga bintara anak buah Idha yang juga kecipratan menikmati uang penjualan sabu. Salah satu dari tiga polisi tersebut, Tris Nanto, sudah diputus Pemecatan Tidak Dengan Hormat dan kini kabur.
Sunardi mengungkapkan ihwal penjualan sabu-sabu seberat 500gram tersebut. Informan berinisial As dan Tris Nanto yang mendapatkan bocoran tentang pengiriman sabu-sabu tersebut. Sabu-sabu didatangkan dari Malaysia, dan akan masuk melalui Jagoi Babang, perbatasan Kalimantan Barat. Singkat cerita, tersangka dibekuk.
Di tengah perjalanan, mereka memisahkan tersangka dengan barang bukti. Di dalam mobil yang berisi As, Bripka Tris Nanto, dan Sunardi, terjadi kesepakatan. “Diusulkan agar hasil penjualan sabu-sabu tersebut dibagi rata,” katanya. Namun As, menolak. Lantaran informasi ini didapat As dan Tris Nanto.
Akhirnya disepakati, anak buah Idha mendapat bagian masing-masing Rp50 juta, Rp10 juta, dan untuk uang kas Rp10 juta. Sisanya untuk tiga orang, Sunardi, Tris Nanto dan As masing-masing mendapatkan Rp75 juta. “Masih ada sisa Rp9 juta, yang diberikan kepada saya,” tulis Sunardi dalam memori bandingnya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu