TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tim penyidik sedang mengidentifikasi sejumlah "dosa" Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono di lingkup Polda Metro Jaya. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Penyidikan terhadap berbagai kesalahan AKBP Idha, menurut Arief, berangkat dari laporan Sunardi, mantan anak buah Idha Endri yang dipecat karena dituduh memanipulasi barang bukti narkoba. Atas putusan pemecatan itu, Sunardi mengajukan banding. (Baca: Anak Buah AKBP Idha Diduga Jual Sabu Barang Bukti)
"Dari situ, tim khusus kami menemukan beberapa alat bukti awal," kata Arief di kantornya, Rabu, 10 September 2014. Dalam penelusuran tim, menurut Arief, ada kejanggalan saat Idha menangani kasus narkoba dengan tersangka Chiew Yem Khuan alias Aciu; Abdul Haris alias Juharno; dan Lau Ting Hee alias Alau. (Baca: Begini Pengawalan Ketat AKBP Idha Endri)
Dari para tersangka ini, Idha menyita barang bukti 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi. "Tim mendapati penyitaan barang bukti dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan berita acara penyitaan," kata Arief. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka)
Selain itu, barang bukti lainnya, yaitu mobil Mercedes-Benz dan laptop, malah dikuasai Idha. Pada 23 Agustus 2013, Idha membuat surat pengembalian barang bukti. Dalam surat tersebut Idha disebut mengembalikan satu mobil Mercedes-Benz, satu dompet merah berisi RM 234 dan Rp 135 ribu, seuntai kalung emas, dan satu ponsel Nokia berwarna hitam.
Namun, faktanya, kata Arief, mobil tersebut tidak dikembalikan Idha. Polisi yang dibebaskan oleh petugas Diraja Malaysia karena dituding terlibat jaringan narkoba itu malah mengganti pelat mobil tersebut. "Mobilnya kemudian dikirim ke Jakarta dengan menggunakan kargo," kata Arief.
Dari kasus ini, penyidik Polda Kalimantan Barat menjerat Idha dengan Pasal 12e Undang-Undang Korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Menggunakan Wewenang. Kini Idha sudah berstatus tersangka. Dia ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari untuk melengkapi pemberkasan. Waktu penahanan bisa ditambah menjadi 40 hari.
ASEANTY PAHLEVI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | Haji 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki
iPhone 6 Cuma Rp 2,3 Juta di Amerika