TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kembali bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di tempat koruptor dana simulator SIM itu diterungku, di Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Jum'at 12 September 2014. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo dalam kasus yang sama.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan terpidana 18 tahun bui itu diperiksa di penjaranya. "Jadi bukan dipanggil diperiksa di Jakarta (kantor KPK), tapi dimintai keterangan diwawancara di Lapas,"ujarnya kepada Tempo, Jum'at 12 September 2014.
Kepala Pengamanan Sukamiskin Heru Tri Sulistiono menambahkan, Djoko diperiksa jelang pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00. "Pemeriksaannya dilakukan di aula Lapas Sukamiskin oleh tiga penyidik dan satu orang petugas KPK yang merekam wawancara pemeriksaan,"kata dia saat dihubungi.
Heru mengaku lupa pimpinan penyidik yang memeriksa Djoko pagi tadi. Yang jelas setelah menerima surat pengantar dari KPK, dia langsung berkoordinasi dengan Seksi Registrasi penjara untuk memanggil Djoko.
"Pemeriksaannya cuma sebentar. Setelah pemeriksaan Pak Djoko shalat Jum'at di samping saya. Setelah shalat, dia (Djoko) kembali ke kamarnya dan para penyidik bersiap pulang," kata dia.
Djoko sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar.
Didik Purnomo merupakan bekas Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu. Didik sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.
ERICK P. HARDI