TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai tidak ada jaminan pemilu terbatas oleh parlemen lebih baik ketimbang pemilu langsung.
"Bila membandingkan manfaat dan mudaratnya, tidak ada jaminan sistem pemilu terbatas oleh parlemen lebih baik daripada sistem pemilu langsung," ujar Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat, 12 September 2014.
Bahkan Amir tak ragu menyebut demokrasi Indonesia alami kemunduran bila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan. "Indonesia sudah mendapat apresiasi dunia karena berhasil menyelenggarakan sistem pemilu langsung dengan sangat baik selama satu dekade ini," ujar Amir. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada )
Menurut Amir, pemilu kepala daerah oleh parlemen memang lebih mudah, praktis, dan efisien. Namun alasan itu tidak cukup sebagai pembenaran agar masyarakat Indonesia tak perlu bersusah payah meningkatkan kualitas demokrasi. "Tak bijak rasanya mengorbankan perkembangan demokrasi dengan alasan praktis semata," tutur Amir. (Baca: 11 Kerugian Rakyat Jika Pilkada Harus Lewat DPRD)
RUU Pemilihan Kepala Daerah sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, rakyat tak dapat lagi memilih langsung kepala daerah bila rancangan disahkan. Sebagai gantinya, parlemen kembali memiliki wewenang untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. (Baca: Jimly: RUU Pilkada Cerminkan Kepentingan Golongan)
Bergulirnya kembali rancangan ini diinisiasi oleh Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada pemilu presiden. Mereka menghendaki pemilu kepala daerah secara terbatas karena menguasai jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di 31 provinsi.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung