TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Abdul Hakam Naja, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak mungkin. Kalau itu terjadi maka akan ada kekosongan hukum," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini di Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Menurut Hakam, kekosongan hukum bisa terjadi karena Rancangan Undang-Undang Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan yang dipecah dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Satu undang-undang itu di antaranya membahas pedesaan, dan telah lebih dulu disahkan. Sementara dua undang-undang lainnya, yakni RUU Pilkada dan RUU Pemda, masih menunggu pengesahan. (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)
Dengan perubahan tersebut, kata Hakam, aturan mengenai sistem pemilihan yang dulunya tercantum dalam Undang-Undang Pemda otomatis tidak akan berlaku lagi. "Di dalam UU Pemda yang lama, semua aturan tentang pilkada dicabut dan dibuat aturan tersendiri. Karena itu Dewan harus mengesahkan satu dari dua opsi yang saat ini sedang dibahas," katanya. (Baca: PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)
Hingga kini, kata Hakam, sikap fraksi masih terbelah dengan opsi pemilihan langsung dan tidak langsung. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendukung opsi pemilihan lewat parlemen. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menurut rencana, sikap masing-masing fraksi disampaikan kembali dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar pada Selasa esok. Hasil penyikapan dari masing-masing fraksi akan menjadi gambaran sementara yang keputusan finalnya akan ditentukan lewat rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca: Gerindra Optimistis RUU Pilkada oleh DPRD Lolos)
Hakam menyatakan fraksinya masih konsisten mendorong pemilihan kepala daerah secara tidak langsung lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan sikap yang mungkin terjadi ada pada Partai Demokrat. "Tapi secara resmi kami belum mendapatkan surat dari fraksi," katanya.
Hakam mengatakan tak khawatir dengan konstelasi perubahan dukungan yang diperlihatkan Partai Demokrat. Menurut dia, PAN dan partai-partai pendukung opsi pilkada tak langsung hingga kini masih terus membangun lobi dan komunikasi dengan partai-partai lain. "Komunikasi politik dengan partai lain terus kami lakukan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba