TEMPO.CO, Padang - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari. Keputusan yang diambil melalui voting dalam rapat paripurna itu dinilai bermasalah.
Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai ada tiga masalah yang terdapat dalam UU Pilkada. Pertama, secara hukum Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pilkada berada di rezim pemilu yang memiliki asas langsung.
"Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat, maka UU itu dengan sendirinya inkonstitusional," ujar Feri Amsari, yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada)
Bahkan, kata Feri, tidak benar pilkada langsung secara konstitusional bertentangan dengan sila keempat Pancasila. "Coba buka kembali naskah BPUPK dan naskah perubahan, tidak satu pun pembentuk konstitusi memaknai sila keempat dengan pemilihan lewat DPRD."
Menurut Feri, kata "perwakilan" itu terkait dengan tiga fungsi parlemen, yaitu mewakili dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. (Baca: Pilkada, Demokrat Tunggu Instruksi SBY Berikutnya)
Kedua, secara politik, penolak pilkada langsung merasa khawatir mampu menggaet perasaan pemilih. Seperti Jokowi yang muncul sebagai calon presiden karena prestasinya sebagai kepala daerah. Oleh sebab itu, ada ketakutan kader-kader partai politik akan tersingkir pada pilpres 2019 nanti.
"Jadi, motif mengembalikan pilkada kepada DPRD tidak hanya mengubah alur transaksi untuk pemilihan kepala daerah, tapi juga merupakan politik untuk memutus rantai kesempatan kepala daerah potensial menjadi capres ke depannya," kata alumnus William and Mary Law School, Virginia, ini. (Baca: Sepakat Pilkada Langsung, Perintah SBY Ditelikung?)
Ketiga, kata Feri, secara administrasi. Putusan paripurna DPR dalam masa demisioner tidak dapat menggambarkan representasi publik saat ini. Jika ingin melihat kehendak publik melalui perwakilannya, maka harus diparipurnakan oleh DPR 2014-2019.
Feri mengatakan PUSaKO akan menggugat UU Pilkada ini ke MK. "Kita akan lakukan judicial review. Terkait pasal-pasalnya, kita masih menunggu UU nya diperoleh publik. Saat ini UU nya belum beredar."
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada