TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dalam kasus korupsi simulator. Mahkamah mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasasi yang diputus pada Senin malam, 13 Oktober 2014.
"Iya benar jadi hukuman Budi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.
Mahkamah memperberat hukuman Budi dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Juga Budi diwajibkan membayar denda dari Rp 17 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.(Baca: Budi Susanto Akui Berikan Cek ke Djoko Susilo)
Dalam salinan putusan, dan pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua anggota, Muhammad Askin dan M.S. Lumme, menyatakan vonis pengadilan tindak pidana korupsi pada 16 Januari 2014 lalu tidak ada unsur yang memberatkan. Juga saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang hanya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap kurang memberatkan.
Padahal, dalam 197 ayat (1) huruf f KUHAP seharusnya hukuman Budi bisa diperberat di pengadilan tingkat pertama. "Dijatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 88,4 miliar," demikian bunyi putusan itu.
Pada pertimbangan hukum itu, Budi juga dinyatakan melanggar batas perjanjian saat memenangi tender simulator. Sehingga, Budi dianggap telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. (Baca: Tiga Modus Budi Susanto Mark-Up Harga Simulator)
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dinilai bersalah lantaran melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.
Korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan. (Baca: Rekanan Proyek Janji Bongkar Kasus Simulator SIM)
Budi bersama Teddy mengatur agar perusahaannya menang dalam proyek itu. Dia juga mengatur perkiraan sendiri dengan menggelembungkan harga. Pekerjaan itu pun tak dilakukan oleh perusahaan Budi melainkan dikontrakkan ke perusahaan milik Sukotjo Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri 15 miliar. Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inpektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari, sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
REZA ADITYA
Baca juga:
Polda Metro: Kami Ciptakan Surga di Jakarta
KPK Sebut Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri
Dugaan Korupsi Solo, KPK: Jokowi Clear
Jupe Pasang Foto Siluet Tanpa Bra