TEMPO.CO, Jakarta - Pakar digital forensik, Agung Harsoyo, menceritakan bagaimana cara polisi menelisik akun anonim @TM2000Back. Menurut dia, hal terpenting supaya dapat diketahui siapa pemilik akunnya adalah melalui alamat Internet protocol-nya. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
"Kalau pakai mobile phone, lebih mudah dilacak, karena akan mengunci saat dia nge-tweet, kapan dan di mananya juga akan diketahui," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 November 2014.
Pada 29 Oktober lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga admin akun anonim @TM2000Back, yakni Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono. Mereka ditangkap karena diduga memeras bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pemerasan dilakukan setelah akun tersebut menyebarkan isu soal korupsi akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. (Baca: Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000)
Agung menduga polisi mengusut akun anonim tersebut lewat alamat IP dari telepon seluler yang mereka gunakan. Selain itu, ada kemungkinan para admin sudah lama diketahui oleh beberapa orang atau teman dekatnya.
Alumnus Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan, alamat IP dari layanan data operator telepon seluler lebih mudah dideteksi dibandingkan dengan jaringan nirkabel Wi-Fi. Sebab, setiap operator mempunyai rekaman dari identitas pemilik, lokasi, dan histori penggunaan jaringan Internet tersebut.
Apalagi bila nomor telepon itu terdaftar dengan jelas oleh identitas seseorang yang dilakukan saat pendaftaran kartu perdana. Sementara itu, jaringan Wi-Fi tidak mempunyai kemampuan mengunci histori dan pengguna yang memanfaatkan akses tersebut. (Baca: Polisi Keukeuh Tersangka Pendiri @TrioMacan2000)
"Karena orang yang memanfaatkan Wi-Fi kan suka berpinda-pindah. Wi-Fi sendiri bersifat sangat bebas dan cenderung gratis," ujarnya.
Namun yang kerap menjadi masalah adalah pemilik akun yang lebih dari satu. Apalagi tidak ada aturan yang jelas mengenai larangan atau hukuman bagi pengguna sosial media, terutama untuk akun anonim dan komunal (dikelola lebih dari satu orang).
Sebenarnya, tutur Agung, akun anonim tidak dilarang oleh undang-undang. Namun yang menjadi masalah terbesar adalah isi cuitan yang berbau SARA, penghinaan, pemerasan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancarai Media
Allan Nairn Sebut As'ad dan Sjafrie Bermasalah
Sebelum Dibunuh, PSK Indonesia Disewa Rp 19 Juta
Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN