TEMPO.CO, Jakarta - Administrator akun @TrioMacan2000, Edi Saputra, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telekomunikasi Indonesia, sebesar Rp 50 juta. "Tersangka ES mengakuinya bahwa itu sebagai jasa," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Jasa yang dimaksud Edi adalah pemuatan iklan PT Telkom di media Asatunews.com. "Awalnya ES mintanya 100 persen, tapi ditolak sama PT Telkom," ujarnya.
Seusai penolakan itu, muncul berita di media tersebut bahwa AY merampok PT Telkom dengan cara akuisisi. "Setelah berita itu muncul, PT Telkom kembali berkomunikasi melalui pesan singkat dengan tersangka ES," katanya. (Baca: Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000)
Dalam percakapan itu, akhirnya PT Telkom mengatakan hanya bisa menyanggupi pembayaran Rp 50 juta. Kemudian AY memerintahkan orang suruhannya bertemu dengan Edi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta. Pertemuan dilakukan di kantor Asatunews.com pada 27 Oktober 2014. (Baca: Polisi Geledah Asatunews Milik Admin @TrioMacan2000)
Namun, sebelumnya, pada 24 Oktober 2014, PT Telkom telah melaporkan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya. "Setelah transaksi, tersangka ES kami tangkap karena ada bukti transaksi itu," kata Duha.
Adapun barang bukti uang tunai ditemukan di laci meja Raden Nuh. "Jadi, dasar penangkapan kami laporan tanggal 23 itu. Kami sudah mengikuti korban untuk bertemu pelaku. Jadi penangkapannya tangkap tangan," kata penyidik Komisaris Khairuddin kepada Tempo di kantornya, Selasa lalu.
AFRILIA SURYANIS